PAMEKASAN, Tretan.news – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian online, sesuai dengan salah satu misi Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi di bidang hukum. Dalam hal ini, Polres Pamekasan berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian, baik judi daring (online) maupun konvensional.
Pada konferensi pers yang digelar di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, pada Rabu (18/12/2024), Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap total 8 kasus perjudian. Dari jumlah tersebut, 5 kasus merupakan perjudian online, sementara 3 lainnya adalah perjudian konvensional.
Dalam kasus judi online, polisi berhasil menangkap 5 tersangka yang semuanya memiliki peran penting dalam kegiatan perjudian. Kelima tersangka tersebut adalah inisial MKR (43), warga Desa Teja Barat, Kecamatan Pamekasan, inisial AH (51), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, inisial KM (40), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, inisial MM (32), warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, dan inisial AR (44), warga Kelurahan Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
“Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 unit handphone merk OPPO F7 warna merah, 1 unit handphone merk VIVO Y15s warna biru, 1 kartu ATM Bank BCA, 1 lembar bukti transfer Bank BCA dengan nominal Rp. 200.000, 1 unit handphone merk REDMI 13C warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO A9 2020 warna hitam, 1 unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A35 warna hitam,” terang AKP Doni.
Untuk kasus perjudian konvensional, lanjut AKP Doni, polisi berhasil menangkap 5 tersangka yang terlibat dalam judi remi, kelima tersangka tersebut adalah inisial MJ (50), warga Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, inisial SA (48), warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, inisial PL (48), warga Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Pasuruan, inisial MW (54), warga Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, inisial PD (46), warga Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.
“Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan pecahan Rp. 100.000 sebanyak 17 lembar dan pecahan Rp. 50.000 sebanyak 14 lembar, dengan total uang mencapai Rp. 2.400.000. Selain itu, juga diamankan 2 set kartu remi,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Doni memaparkan, dalam kasus judi togel, petugas menangkap 5 tersangka yang terdiri dari, inisial AK (50), inisial AW (50), inisial AM (50), warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, dan inisial MJ (52), warga Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, serta inisial MS (61), warga Desa Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus judi togel ini, antara lain 1 unit handphone Nokia warna hitam dan lembaran kertas yang berisi rekapan angka togel.
“Sedangkan untuk kasus judi sabung ayam, hanya ditemukan satu tersangka, yaitu inisial MS (49), warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Barang bukti yang diamakan berupa 2 ekor ayam jantan jenis Bangkok warna hitam kombinasi merah, satu buah gelanggang berukuran ± 4,5 meter panjang dan 2,80 meter lebar, serta 1 buah jam dinding warna putih dan pink,” paparnya.
Selain penegakan hukum yang tegas, Polres Pamekasan juga melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif guna menanggulangi perjudian. Menurut Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, upaya preemtif dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat, termasuk di sekolah, kampus dan instansi pemerintah.
AKP Sri Sugiarto juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan perjudian dengan melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui adanya indikasi perjudian.
“Mari kita berantas perjudian, baik yang bersifat online maupun konvensional, bentuknya seperti apapun perjudian tidak hanya dilarang oleh agama, tetapi juga oleh pemerintah, tentu akan ada sangsinya. Perjudian hanya akan membawa kesengsaraan bagi pelakunya, bukan keuntungan,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Pihak Polri, khususnya Polres Pamekasan, terus berkomitmen untuk menanggulangi perjudian dalam segala bentuknya. Penegakan hukum yang tegas serta upaya edukasi kepada masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian. Polri berharap dengan adanya upaya ini, masyarakat bisa lebih sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian, serta ikut berperan aktif dalam memberantasnya.
“Polri siap memberantas perjudian dengan tegas. Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar anda,” tutup AKP Sri Sugiarto.