TUBAN, TRETAN.news – Salam kenal saya Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia). Semoga kita beserta seluruh keluarga besar kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Saya beserta Tim melakukan investigasi ke lapangan dan mengumpulkan informasi A1 tentang lahan tambang pasir kuarsa illegal/liar di desa Wadung, Soko Tuban sebagaimana termaksud di koordinat dalam gambar terlampir, sebagai berikut;
1. Pengaduan masyarakat, di koordinat lokasi termaksud di gambar terlampir, sudah sejak tahun 2022 dilakukan penambangan pasir kuarsa illegal/liar oleh pihak yang mengatasnamakan PT. Terestrial Global Prospero dengan kapasitas sekitar 100 sampai 200 dump truk pasir kuarsa setiap hari. Dan kejahatan tersebut informasinya dibackup Oknum APH.
2. Sudah kami cek di Dinas ESDM dan dipastikan, di koordinat tersebut belum ada ijin Usaha Penambangan. Hanya ada ijin penelitian (eksplorasi) sejak akhir tahun 2022 sampai saat ini. Jadi melakukan penambangan di lokasi tersebut berarti KEJAHATAN.
3. Informasi yang kami serap dan sempat kami lakukan investigasi di lapangan, kegiatan tersebut dibackup oleh;
a. Aktor utama, eks Oknum Pejabat Polres Tuban berinisial R ( Ybs sejak beberapa bulan lalu dipindahkan menjadi Pejabat Polres Sampang )
b. Kapolres Tuban dan Sdr. Kasat Reskrim Polres Tuban beserta jajaran
c. Oknum Perwira Tinggi Mabes Polri
d. Lain lain
4. Kami juga mendapat informasi A1 tentang adanya oknum masyarakat lain berinisial B yang pada bulan September 2023 melakukan aktivitas penambangan serupa di sekitar lokasi termaksud di atas tanpa melakukan koordinasi / atensi dengan APH. Dan baru beroperasi 2 hari, langsung ditangkap Satreskrim Polres Tuban serta sempat diproses hukum.
Selanjutnya ijin konfirmasi/klarifikasi untuk saya sebarkan ke media/jurnalis anggota PJI untuk dipublikasikan serentak;
1. Kapasitas produksi/pengiriman pasir kuarsa 100-200 dump truk per hari bukan jumlah sedikit. Polres Tuban pasti tahu kegiatan tambang illegal/kejahatan tersebut. Mengapa dilakukan pembiaran?!
2. Jadi apakah benar memang yang selama ini membackup kejahatan tambang liar/illegal/kejahatan tersebut adalah Kapolres Tuban dan Kasat Reskrim Tuban beserta jajaran dan berbagai oknum termaksud di atas?! Atau, mungkinkah ada pihak lain juga di luar informasi termaksud di atas?!
3. Bila Sdr. Kapolres Tuban dan Sdr. Kasat Reskrim Tuban tidak terlibat, kenapa tidak dilakukan penangkapan sejak lama, atau sekurangnya segera dilakukan penangkapan?!, padahal terhadap oknum masyarakat berinisial B yang tidak berkoordinasi/beratensi dengan APH, langsung dilakukan penangkapan?!
4. Saya juga mendapat informasi, kemarin Senin 25/3, kegiatan illegal tersebut dihentikan sementara Karena ada kunjungan Tim APH ke Tuban. Dan tentang hal ini akan saya konfirmasi langsung ke Kapolda Jatim dan Dirreskrimsus di lain waktu.
Menghormati Sdr. Kapolres Tuban dan Sdr. Kasat Reskrim Tuban. saat ini saya belum melebarkan konfirmasi/klarifikasi/informasi ke atas.
Saya tunggu tanggapan sampai besok Rabu 27 Maret. Selanjutnya akan dipublikasikan ratusan media/jurnalis anggota PJI sesuai hasil investigasi kami. Terima kasih.
Salam hormat,
Hartanto Boechori
Demikian konfirmasi/klarifikasi saya ke Kapolres Tuban AKBP Suryono melalui WA No. 0812………2003 dan ke Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto melalui WA No. 0812………1932, Senin 26 Maret 2024 lalu. WA masuk/berhasil namun sampai sekarang tidak dijawab/ditanggapi.
Senin 1 Maret saya konfirmasi/klarifikasi Oknum Polisi berinisial R yang sejak beberapa bulan lalu Pejabat Polres Sampang (sebelumnya Pejabat Polres Tuban).
Informasi masyarakat dan investigasi lapangan saya dan kawan kawan, yang bersangkutan aktor utama kejahatan pertambangan illegal itu. Cerita kawan kawan wartawan kepada kami, yang “membungkam halus” oknum wartawan dan LSM, juga R.
Namun Oknum R mengelak dan langsung mengirim klarifikasi.
”Maaf pak saya tdk nambang saya fokus dng pekerjaan profesi saya sebagai anggota polri pelindung pengayom masyarakat bapak,” Jelasnya.
Dan saya janjikan menayangkan klarifikasinya.
Saya juga mengirimkan tembusan klarifikasi kepada Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kapolres Tuban dan Kasat Reskrim Polres Tuban. Hanya Kapolda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim yang langsung merespon.
“Terima kasih. Saya teruskan ke Kapolres Tuban”, balas ‘Semeru Satu’ Irjen Imam Sugianto, tidak sampai 5 menit setelah WA saya kirim.” Ucapnya.
Informasi masyarakat dan hasil investigasi kami, di Desa Wadung Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, sejak tahun 2022 lalu dilakukan penambangan pasir kuarsa dengan kapasitas tambang perhari sekitar 100 sampai 200 dump truk pasir kuarsa. Dijual ke ‘pedagang / pencucian pasir kuarsa’ di Kawasan Tuban dan Bojonegoro. Dan kejahatan tambang tersebut milik Oknum Pejabat Polres Tuban berinisial R (sejak beberapa bulan lalu dipindahkan menjadi Pejabat Polres Sampang). Operasi kejahatannya dibackup Oknum Pejabat Teras Polres Tuban.
Kami pastikan kegiatan penambangan itu KEJAHATAN karena pihak Dinas ESDM sudah memastikan, di koordinat tersebut belum ada ijin Usaha Pertambangan. Yang ada hanya Ijin Penelitian (Ijin Eksplorasi) sejak akhir tahun 2022 sampai saat ini. Jadi melakukan penambangan di lokasi tersebut berarti KEJAHATAN.
Dapat dipastikan juga, Aparat Penegak Hukum khususnya Polres Tuban, membackup / melakukan pembiaran!! Kapasitas produksi/pengiriman pasir kuarsa 100-200 dump truk per hari bukan jumlah sedikit. Jadi Kapolres Tuban dan Kasat reskrim Tuban beserta jajaran pasti sangat tahu adanya kegiatan tambang illegal/kejahatan yang telah berlangsung hampir 2 tahun itu.
September 2023 lalu ada oknum masyarakat lain berinisial B melakukan aktivitas penambangan serupa di sekitar lokasi termaksud di atas tanpa melakukan koordinasi / atensi dengan APH. Dan baru beroperasi 2 hari, langsung ‘dicokok’ / ditangkap Satreskrim Polres Tuban serta sempat diproses hukum.
Sebenarnya saya tahu, kegiatan penambangan sementara waktu dihentikan sampai sekarang terkait adanya konfirmasi/klarifikasi saya ke Kapolres Tuban dan Kasat Reskrim serta turunnya Tim Ditreskrimsus Polda Jatim ke Polres Tuban di hari yang sama, Senin 26 maret lalu. Namun sampai saat ini alat berat yang digunakan untuk menambang masih diparkir di dekat lokasi.
Turunnya Ditreskrimsus Polda jatim ke Polres tuban juga atas kerja kami. Saya harap Dirreskrimsus Polda Jatim dan Kapolres Tuban serta Kasat Reskrim Polres Tuban tanggap dan segera menindak tegas kejahatan yang merugikan masyarakat dan Negara itu!! Atau terpaksa kami lanjutkan ke atas.
Penulis:
Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia.