Gresik, Tretan.News – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Ibu I Gusti Ayu Susilawati, S.H., M.H., bersinergi dengan Ketua Umum (Ketum) Organisasi Masyarakat (Ormas) Madas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gresik dalam sebuah acara pada Senin, 2 September 2024. Acara ini dilaporkan oleh H. Syaiful dari Tretan.News pada pukul 11.45 WIB.
Dalam sambutannya, Ketua PN Gresik, Ibu I Gusti Ayu Susilawati, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargai keberadaan Ormas Madas yang sudah tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Gresik.
“Kami mengimbau dalam agenda sinergi ini, mari kita eratkan silaturahmi dan saling bantu-membantu untuk menjaga kondusivitas masyarakat, terutama menjelang Pilgub dan Pilkada. Mari bersama-sama menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi kita semua,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menegaskan komitmen Pengadilan Negeri Gresik untuk memberikan keadilan sebaik mungkin tanpa pandang bulu.
“Mari kita saling mengingatkan dalam kebaikan dan menjalankan tugas kita dengan adil,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ormas Madas DPC Gresik, H. Salim, juga memberikan beberapa saran kepada Pengadilan Negeri Gresik agar lebih menekankan pentingnya keadilan yang tidak memihak. Berikut adalah poin-poin saran yang disampaikan:
1. Menjunjung Tinggi Prinsip Keadilan untuk Semua:
Pengadilan harus selalu mengedepankan prinsip bahwa hukum adalah milik semua orang, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau kekuasaan. Setiap individu harus diperlakukan sama di mata hukum.
2. Transparansi dalam Proses Hukum:
Proses peradilan yang terbuka dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Keputusan yang diambil harus didasarkan pada bukti yang sahih dan pertimbangan hukum yang objektif, sehingga tidak ada ruang untuk prasangka atau diskriminasi.
3. Menghindari Pengaruh Eksternal:
Pengadilan harus tetap teguh melawan segala bentuk tekanan atau intervensi dari pihak manapun. Integritas pengadilan harus dijaga agar setiap putusan murni berdasarkan hukum dan keadilan.
4. Memperkuat Pengawasan Internal:
Untuk memastikan setiap hakim dan petugas pengadilan menjalankan tugasnya dengan adil, diperlukan pengawasan internal yang kuat. Pengadilan harus memiliki mekanisme yang efektif untuk mengevaluasi dan mengawasi kinerja hakim.
5. Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat Kecil:
Pengadilan harus lebih proaktif dalam memberikan akses hukum yang adil dan merata kepada masyarakat kecil dengan menyediakan bantuan hukum dan pelayanan yang memudahkan mereka untuk mendapatkan keadilan.
6. Mengutamakan Etika dan Profesionalisme :
Setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan harus selalu memegang teguh etika profesi dan menunjukkan profesionalisme dalam setiap tindakan.
Saran-saran ini diharapkan dapat membantu Pengadilan Negeri Gresik dalam menjaga dan meningkatkan integritas serta keadilan dalam menjalankan tugasnya, sehingga hukum dapat benar-benar berfungsi sebagai pelindung bagi semua lapisan masyarakat tanpa pengecualian.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC Madas Kabupaten Gresik, H. Samsul Bahri, M.Pd., menambahkan, “Semoga kebersamaan kita menjadi amal kebaikan bersama. Salam Nusantara Baru, Indonesia Maju.” Jelasnya.
Menutup acara, Ketua Umum DPP Ormas Madas, H. Berlian, S.H., memberikan apresiasi khusus kepada Ormas Madas DPC Gresik, Jawa Timur, atas komitmen dan kerjasamanya dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat.