PASURUAN, tretan.news – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat memberi saran alternatif potensi pendapatan kepada seluruh pemdes di Pasuruan. Yakni memanfaatkan obyek Cagar Budaya menjadi pendapatan asli desa (PADes).
Pendapat Samsul ini diutarakan saat menjadi pembicara dalam acara sosialisasi undang-undang cagar budaya di aula Kecamatan Gempol, Selasa siang(12/11/2024).
“Obyek cagar budaya ini bisa dimanfaatkan menjadi PADes. Tentunya dengan menjaga, melestarikan, dan memberdayakan sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” terangnya.
Menurut sansul, masyarakat kini banyak yang beralih kembali ke alam. Dampaknya, wisata berkonsep alam makin digemari. Tak terkecuali dengan wisata edukasi cagar budaya.
“Di Gempol sendiri banyak sekali peninggalan zaman kerajaan. Ini potensi yang sangat jarang dimiliki kecamatan lain. Kalau bisa diberdayakan,tentu akan menambah pemasukan,” jelasnya.
Pemdes harus mulai berpikir bagaimana cagar budaya bisa menjadi pendapatan asli Desa (PAD). Pasalnya, sumber pendanaan yang berasal dari pokir dewan kini makin ketat.
“Karena sekarang sudah tak bisa seperti dulu. Pokir anggota dewan sekarang sudah ada prosentasenya. Makanya kalau bisa, mulai sekarang cagar budaya ini dipikirkan biar bisa jadi PADesa,” tuturnya.
Sementara itu, Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) XI Jatim Ikhwan terbuka dengan opsi cagar budaya menjadi PAD. Menurutnya, destinasi wisata berbasis peninggalan sejarah sudah tak asing. Asalkan sesuai dengan regulasi.
“Bisa saja menjadi PADes. Bagi BPK yang penting benda itu dijaga dan bermanfaat untuk masyarakat. Untuk mekanismenya, asal sesuai regulasi, monggo. Karena sudah ada contohnya. Jolotundo dan Candi Penataran itu sudah ada retribusinya,” tutupnya.