PAMEKASAN, Tretan.news- Dua pelaku yang berniat melakukan aksi pencurian motor (curanmor) di siang bolong kena batunya. Aksi mereka diketahui oleh warga. Alhasil, satu dari dua pelaku menjadi sasaran amukan massa.
Kejadian percobaan pencurian ini terjadi di area masjid, tepatnya di area parkiran masjid Al-Jufri Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Jum’at (31/5/2024).
Kapolsek Kota, Kompol Tugiman membenarkan kejadian tersebut, dia menyampaikan, bahwa satu pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap saat hendak mengambil motor jamaah masjid yang sedang salat Jumat.
“Namun hanya satu pelaku yang berhasil diamankan, satu orang lagi berhasil kabur,” paparnya.
Dijelaskan kronologis kejadiannya, saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Masjid Al-Jufri, kemudian korban melaksanakan sholat Jum’at.
Sekitar pukul 12.45 WIB, ada seorang ibu-ibu yang melihat pelaku hendak mencuri sepeda motor, lalu ibu tersebut langsung berteriak maling, sehingga secara spontan sebagian jemaah masjid Al-Jufri yang pada saat itu sedang melaksanakan sholat Jum’at langsung keluar dan menangkap pelaku.
“Pelaku yang berhasil diamankan inisial S warga Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan,” jelas Kompol Tugiman.
Lebih lanjut Kompol Tugiman mengatakan, mendapati informasi tersebut, personel Polsek Kota langsung menuju TKP kejadian dan mengamankan pelaku dari amukan massa.
Dari hasil interograsi oleh petugas, imbuh Tugiman, pelaku mengaku melakukan aksinya bersama temannya yang berinisial M, namun temannya berhasil melarikan diri.
Dalam kejadian ini, barang bukti yang berhasil diamankan petugas, 1 (satu) unit sepeda motor Beat, tahun 2010, warna Biru Nopol M 3468 CW.
“Pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP ke 4e, 5e yo Pasal 53 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tandasnya.