Surabaya, Tretan.news – Keberhasilan Anggota Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pelaku pembacokan yang telah menewaskan seseorang berinisial R yang di tuduh selingkuh di Jl.Bulak Banteng Surabaya.
Pelaku pembacokan yakni AR (47) warga Jl. Tambak Wedi Baru Surabaya. Pelaku berhasil diamankan setelah berhasil kabur di wilayah Sampang Madura setelah melakukan aksi pembacokan Terhadap korban R warga Dukuh Bulak Banteng Timur Surabaya, pada hari Jum’at (05/05/2023).
AKP Arief Wijacsana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, “pelaku AR melakukan pembacokan kepada korban R dengan menggunakan senjata tajam clurit sebanyak 3 kali bacokkan hingga mengenai leher,punggung dan tangan sampai mengakibatkan korban merenggang nyawa.
Karena merasa sakit hati pelaku dituduh korban R yang sedang mencari adik korban, lantas AR semakin emosi mendengar tantangan (carok) dari korban, Jelas Arief, pada hari Selasa (09/05/2023).
Mengetahui kejadian berikut Anggota Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan olah TKP dan mengali informasi ke beberapa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Dan dari hasil Analisa serta olah TKP dan saksi yang mengetahui kejadian di lokasi tersebut, Polisi mengarah pada AR dan juga seorang Residivis kasus penganiayaan pada Tahun 2017 Silam” tutur Arief.
“Anggota pun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku setelah didapati informasi bahwasannya pada saat itu melarikan diri ke Sampang Madura, setelah mendapat informasi kalau tersangka AR sedang perjalanan dari sampang arah surabaya,” Imbuh Arief
‘Tidak memerlukan waktu lama berselang kemudian pelaku AR berhasil ditangkap saat turun dari rest area untuk melaksanakan ibadah sholat, setelah dilakukan pengeledahan badan oleh petugas, ditemukan senjata tajam jenis clurit yang digunakan pelaku AR melakukan pembunuhan,” pungkas Arief.
Kini pelaku AR harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan di jerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.