GRESIK, tretan.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus diduga tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dana Apbdes dan CSR (Corporate Social Responsibilty) Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik tahun 2023 dan 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 107 orang saksi, Kejari Gresik menetapkan TZ (53) selaku Kepala Desa Roomo, NH selaku Ketua BPD Roomo dan RH selaku Sekdes Roomo, Manyar, Gresik dan langsung dilakukan penahanan, pada kamis (26/9/2024) malam.
Nana Riana Kepala Kejari Gresik mengungkapkan, beberapa hari ini viral berita pembagian beras CSR yang tak layak konsumsi yang dibagikan ke warga Desa Roomo, Manyar, Gresik.
Menanggapi viralnya berita tersebut, Kejari Gresik melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan beras tersebut.
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, terungkap pada tahun 2023 dan 2024, Pemerintah Desa Roomo telah menerima dana CSR sebesar Rp1 milyar tiap tahunnya dari PT Smelting Gresik.
Diantaranya dari Rp1 milyar tersebut, senilai Rp325 juta/tahun dipergunakan untuk pengadaan beras yang dibagikan kepada masyarakat di Desa Roomo, Manyar, Gresik dengan alokasi Rp14 ribu/Kg.
“Disitu dikatakan tahun ini pada tahap pertama sebesar Rp156.650.000 telah dicairkan untuk 1150 rumah atau sebanyak 11 ton beras. Ternyata beras yang dibagikan ke masyarakat banyak yang menolak karena kondisinya tidak layak konsumsi,” ujar Nana Riana, Kamis (26/9/2024) malam.
Kajari Nana Riana menyampaikan keprihatinannya atas ulah para tersangka yang diduga terlalu nekat menyalahgunakan anggaran untuk hajat hidup orang banyak yaitu berupa kebutuhan pokok.
Sementara itu, Alifin N Wanda Kasipidsus Kejari Gresik mengungkapkan modus operandinya, alokasi anggaran yang sudah ditetapkan Apbdes Roomo sebesar Rp325 juta untuk 2 semester seharusnya jumlahnya ditetapkan sebesar Rp14 ribu/kg beras.
“Namun disini ada perbuatan hukumnya, yang pasti harganya jauh dibawah itu. Makanya sampai sekarang masyarakat tidak ada yang mau mengkonsumsi, itulah yang dimaksud dengan kerugian negara (total loss),” ujarnya.
Dikatakan Kasipidsus sempat ada upaya pengelakan dan perlawanan penahanan dari para tersangka, namun sejauh ini masih bisa diatasi pihak Kejari Gresik.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 juncto 18 pasal 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 8 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang undang no 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 serta pasal 55 ayat 1 KUHP.