Kenali Bahaya Over Dimensi dan Over Loading, Polres Pamekasan Ajak Pengemudi Taat Aturan

Pamekasan, tretan.news Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas yang mantap di wilayah hukumnya, Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kabupaten Pamekasan sebagai daerah yang aman, kondusif, serta bebas dari pelanggaran lalu lintas.

Komitmen ini sejalan dengan tema peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, yaitu “Polri Untuk Masyarakat”. Polres Pamekasan membuktikan implementasi tema tersebut melalui serangkaian kegiatan edukatif dan preventif, salah satunya adalah sosialisasi bahaya Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) pada kendaraan niaga.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur akibat praktik ODOL yang masih kerap terjadi di jalanan. Pihak kepolisian menyampaikan secara langsung kepada para pelaku transportasi barang tentang risiko dan sanksi hukum dari pelanggaran ODOL.

“Kegiatan itu dilaksanakan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan bersama anggotanya, yaitu memberikan himbauan dan sosialisasi kepada manajer, karyawan dan para driver kendaraan roda enam di PT Wings Pamekasan,” ujar AKP Sri sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Dalam paparannya, Ipda Yoni menjelaskan bahwa Over Dimensi (OD) adalah kondisi di mana ukuran fisik kendaraan—baik panjang, lebar, maupun tinggi—melebihi batas maksimal yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Ini bukan hanya tentang ukuran fisik kendaraan itu sendiri, tetapi juga bisa terjadi jika barang yang diangkut menonjol keluar dari batas dimensi kendaraan secara tidak wajar.

Adapun bahaya dari Over Dimensi meliputi:

Pertama; menghambat lalu lintas, kendaraan yang terlalu besar bisa kesulitan bermanuver di jalan sempit, tikungan, atau jembatan, menyebabkan kemacetan dan perlambatan lalu lintas.

Kedua; Resiko kecelakaan, ukuran yang tidak proporsional membuat kendaraan lebih sulit dikendalikan, terutama saat berbelok atau di kondisi cuaca buruk. Ini meningkatkan resiko menabrak objek lain atau kendaraan lain.

Ketiga; Kerusakan fasilitas umum, kendaraan over dimensi bisa merusak rambu lalu lintas, jembatan, terowongan, atau infrastruktur jalan lainnya karena ukurannya yang tidak sesuai.

Keempat; Blind spot yang besar, semakin besar kendaraan, semakin besar pula area “blind spot” (titik buta) di sekeliling kendaraan, yang bisa membahayakan pengguna jalan lain, terutama sepeda motor atau pejalan kaki.

Sementara itu, Over Loading (OL) mengacu pada kondisi kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas angkut yang diizinkan. Batas ini ditentukan berdasarkan kapasitas desain kendaraan dan kelas jalan yang akan dilalui.

Adapun risiko Over Loading meliputi: 

Pertama; Kerusakan Jalan

Ini adalah dampak paling sering terlihat. Muatan yang terlalu berat memberikan tekanan berlebihan pada permukaan jalan, menyebabkan jalan cepat rusak, berlubang, dan bergelombang.

Kedua; Kerusakan kendaraan

Over loading membebani komponen kendaraan seperti mesin, rem, ban, suspensi, dan sasis. Ini mempercepat keausan, mengurangi usia pakai kendaraan, dan bisa menyebabkan kerusakan fatal yang berujung pada kecelakaan.

Ketiga; Rem blong

Rem tidak didesain untuk menghentikan beban yang melebihi kapasitasnya. Over loading sangat meningkatkan resiko rem blong, terutama saat menuruni tanjakan.

Keempat; Ban pecah

Ban yang membawa beban berlebih bisa pecah karena tekanan dan panas yang berlebihan, menyebabkan kendaraan kehilangan kendali.

Kelima; Ketidakstabilan kendaraan

Pusat gravitasi kendaraan berubah saat kelebihan muatan, membuatnya tidak stabil dan lebih mudah terguling, terutama saat menikung atau mengerem mendadak.

Keenam; Peningkatan konsumsi bahan bakar

Mesin harus bekerja lebih keras untuk menggerakkan beban berlebih, yang mengakibatkan konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi.

Pelanggaran terhadap praktik ODOL diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Sanksi yang dikenakan dapat berupa denda, penahanan kendaraan, hingga pencabutan izin usaha angkutan.

“Pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading sangat krusial untuk menjaga keselamatan berlalu lintas, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, serta menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan efisien,” tegas AKP Sri Sugiarto.

Polres Pamekasan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pengemudi kendaraan angkut, untuk bersama-sama mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

“Mari kita bersama sama untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di Pamekasan, hindari pelanggaran sekecil apa pun. Karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup AKP Sri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *