SURABAYA, tretan.news – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur mendapatkan tambahan anggaran untuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Instansi yang dipimpin Haris Sukamto itu mendapatkan tambahan hingga 300%.
“Kami memperoleh Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk Program Prioritas Nasional Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin,” ujar Kakanwil Kementerian Hukum Jatim, Haris Sukamto, Selasa (2/9).
Sebelumnya, jumlah pagu awal untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Jatim adalah Rp 2.251.599.973,-. Per Agustus 2025, anggaran tersebut naik hampir 300% menjadi Rp 9.014.105.000,-.
“Kami mendapatkan tambahan Rp 6.762.505.027,-,” urai Haris.
Rinciannya adalah penambahan pagu litigasi yang mencapai Rp 5.512.596.000,- dan pagu bantuan hukum non litigasi Rp 1.249.909.027,-.
Haris menambahan Anggaran Bantuan Hukum ini sebagai wujud keseriusan Kementerian Hukum dalam menghadirkan akses layanan bantuan hukum yang merata dan berkualitas.
“Seluruh bantuan hukum akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak melalui organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH),” urai Haris.
Dalam pemberian Anggaran Belanja Tambahan tersebut diberlakukan reward and punishment. Bagi PBH yang telah memenuhi target penyerapan anggaran akan diberi tambahan anggaran dan bagi yang tidak memenuhi target penyerapan justru dikurangi anggarannya dan digeser kepada Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi target optimal.
Penambahan dan Pengalihan Anggaran itu ditandai dengan penandatanganan Addendum Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun 2025. Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ibu Titik Setiawati dengan didampingi oleh Tim Pengawas Daerah Pelaksanaan Bantuan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.
Pada tahun ini Jawa Timur mendapatkan anggaran addendum terbesar dengan anggaran Litigasi sebesar Rp. 5.512.596.000,- dan anggaran Non Litigasi sebesar Rp.1.249.909.027,- dengan total anggaram addendum Rp. 6.762.505.027,-. Dari Total 91 PBH Terdapat 88 PBH yang mendapat penambahan anggaran dan ada 3 PBH yang dikurangi anggarannya.“ ujar Titik
Dengan adanya penandatanganan Kontrak Addendum diharapkan Pelaksanaan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin Tahun 2025 di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, dapat dilaksanakan lebih luas dan maksimal, apalagi dengan melihat jumlah PBH di Jawa Timur yang cukup banyak dimana sampai tahun 2025 ada 91 PBH yang terakreditasi kemenkum yang tersebar di 35 Kabupaten/Kota.” lanjut Titik
“Peningkatan kinerja pelayanan dan penyerapan anggaran dari masing-masing Pemberi Bantuan Hukum merupakan hal utama yang harus ditanamkan dalam melaksanakan pemenuhan hak atas rasa keadilan, khususnya bagi orang atau kelompok masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum,” tegas Titik.
“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemberi Bantuan Hukum sebagai mitra Kementerian Hukum, yang telah menyalurkan program bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.
Saya berharap agar selalu menjaga integritas dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum,” tutupnya.