SURABAYA, tretan.news – Keluarga tersangka kasus penganiayaan berinisial A melaporkan oknum Polsek Simokerto Surabaya ke Polda Jawa Timur atas dugaan penganiayaan saat proses pengamanan.
Laporan disampaikan kepada Bidang Pengawasan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim.
Andre, kakak kandung tersangka, menyampaikan keluhannya saat ditemui di Mapolda Jatim. Ia menyatakan kekecewaan atas dugaan tindakan kekerasan yang dialami adiknya saat diamankan.
“Saya sebagai pihak keluarga sangat kecewa. Saat mengamankan pelaku, kenapa dipukuli di dalam mobil? Ini jelas melanggar prosedur dan kami laporkan ke Propam dan Irwasda Polda Jatim,” ujar Andre.
Berdasarkan keterangan Andre, dugaan penganiayaan terjadi saat adiknya diamankan dan dibawa menggunakan kendaraan. Insiden tersebut mengakibatkan kacamata yang dikenakan tersangka rusak.
“Dari keterangan adik saya, saat diamankan dia dimasukkan ke dalam mobil. Di dalam mobil ada beberapa orang yang sempat berkata akan dibawa ke markas. Di situlah terjadi penganiayaan sehingga kacamata adik saya rusak,” jelasnya.
Andre menambahkan, kerusakan kacamata tersebut cukup berdampak bagi adiknya yang memiliki keterbatasan penglihatan.
“Adik saya ada kekurangan pada penglihatan. Pakai kacamata saja jarak pandangnya sekitar satu meter, apalagi kalau tidak pakai kacamata. Makanya saya heran, kok tega memukuli,” ungkapnya.
Kondisi tersebut mendorong pihak keluarga melaporkan kejadian ke Polda Jawa Timur. Andre berharap adanya tindak lanjut yang tegas dan profesional terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tersangka.
“Tadi saya melaporkan ke Irwasda Polda Jatim dan Propam Polda. Kami berharap Kapolda Jatim segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penganiayaan tersebut. Sementara itu, Polsek Simokerto Surabaya juga belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang disampaikan keluarga tersangka.








