SURABAYA, tretan.news – Keluarga seorang tersangka yang sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Gununganyar, Surabaya, melaporkan dugaan ketidaksesuaian prosedur hukum dalam penanganan kasus yang melibatkan Muhammad Muhtar. Laporan ini disampaikan melalui organisasi masyarakat Madura Asli (MADAS) yang dipimpin Ketua Umum DPP Bung Taufik.
Keluarga Muhtar yang terdiri dari orang tua dan saudara kandung menyampaikan dua poin utama pengaduan.
Pertama, mereka menyatakan tidak pernah menerima panggilan resmi dari penyidik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Kedua, keluarga menduga adanya perlakuan yang tidak sesuai prosedur selama proses penyidikan berlangsung.
“Bukan hanya sekali, tapi berulang kali Muhtar dipukul dan ditekan agar mengakui barang-barang tertentu sebagai hasil curian, padahal tidak semuanya benar,” ungkap keluarga dalam pengaduannya.
Merespons laporan tersebut, pada Rabu (24/9), Bung Taufik mendampingi keluarga Muhtar dalam audiensi di Polsek Gununganyar. Pertemuan ini difasilitasi oleh Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya dan dihadiri berbagai pejabat kepolisian, termasuk Kasi Propam, Kapolsek Gununganyar, serta Kanit Reskrim.
Dalam pertemuan tersebut, Bung Taufik hadir bersama puluhan anggota MADAS. Dia menegaskan bahwa keterlibatan organisasinya murni berdasarkan rasa kepedulian, mengingat keluarga Muhtar merupakan bagian dari komunitas MADAS.
Bung Taufik menekankan pentingnya penegakan hukum yang menghormati hak asasi manusia dalam setiap proses penyidikan.
“Ini bukan sekadar soal Muhtar, tapi soal tegaknya hukum yang beradab. Penyidikan harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, bukan dengan cara-cara penyiksaan. Itu warisan kolonial yang tidak pantas lagi dilakukan oleh aparat di zaman sekarang,” tegas Bung Taufik.
Dia menambahkan bahwa MADAS telah mengirimkan surat resmi kepada Propam Polrestabes Surabaya dan berharap adanya tindak lanjut yang tepat dari pihak kepolisian.
Ketua Umum MADAS menegaskan bahwa organisasinya mendukung upaya reformasi di tubuh Polri agar lebih profesional dan humanis.
“Kami di MADAS cinta Polri. Justru karena cinta, kami mendukung reformasi di tubuh institusi Polri agar lebih humanis dan profesional. Penyiksaan adalah pelanggaran HAM berat, dan tidak boleh lagi terjadi di negara hukum seperti Indonesia,” ungkapnya.
Bung Taufik mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga marwah penegakan hukum agar lebih berkeadilan dan bermartabat.
Menurutnya, proses penyidikan di era modern seharusnya tidak lagi mengandalkan metode yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.
“Ini pelajaran penting. Mari kita jaga bersama agar ke depan penegakan hukum lebih bermartabat dan berkeadilan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak Polsek Gununganyar belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang disampaikan keluarga tersangka.
Proses audiensi yang telah dilakukan menunjukkan adanya upaya dialog konstruktif antara masyarakat dan aparat penegak hukum.