Kejari Sampang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Berbagai Kasus Pidana

Berita, Hukum, Investigasi151 Dilihat

SAMPANG, Tretan.News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara pidana dengan memusnahkan berbagai barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (17/11/25) pagi.

Kegiatan yang digelar di halaman Kejari Sampang ini dihadiri unsur forkopimda dan jajaran penegak hukum, di antaranya perwakilan Dandim 0828 Sampang, Karutan Sampang Kamiswori, Waka Polres Sampang Kompol Dhani Rahadian Basuki, Kasat Narkoba Indarta, Kanit Tipidsus Muammar, serta perwakilan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Sampang.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadilah Helmi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Pemusnahan ini adalah pelaksanaan undang-undang, khususnya Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” ujar Helmi dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan untuk menghindari risiko penyalahgunaan dan memastikan barang bukti tidak kembali beredar.

“Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan, menghindari penumpukan barang, dan memastikan barang bukti tidak lagi beredar di masyarakat,” tegasnya.

Berdasarkan data Kejari Sampang, narkotika menjadi barang bukti terbanyak.

 

Total 57 perkara dengan 346 barang bukti dimusnahkan, ditambah 633 butir pil koplo logo Y. Semua barang bukti narkotika dihancurkan dengan cara diblender hingga tidak lagi memiliki nilai guna.

Empat bilah celurit dari perkara pembunuhan, penganiayaan, dan kasus sajam juga dihancurkan menggunakan mesin gerinda.

Selain itu, Kejari memusnahkan barang bukti dari 13 perkara tindak pidana umum seperti pencabulan, pencurian, dan judi online, berupa 59 potong pakaian serta barang pendukung lainnya.

Untuk satu perkara pelanggaran cukai, turut dibakar 512.000 batang rokok ilegal.

Helmi menyoroti bahwa dua jenis perkara masih mendominasi di Kabupaten Sampang.

“Perkara narkotika dan pencabulan masih menjadi kasus yang sangat memprihatinkan dan terus kami jadikan perhatian khusus,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami agar peredaran narkotika dan pencabulan tidak terus berkembang di wilayah Sampang,” tegas Helmi.

Kegiatan pemusnahan ini digelar secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Kejari Sampang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan komitmen mereka untuk menyelesaikan perkara pidana secara profesional dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *