Kejari Kabupaten Pasuruan Hancurkan Barang Bukti Narkoba, Rokok Ilegal, dan Miras

PASURUAN, Tretan.News – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan yang digelar pada Selasa (18/11/2025) ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Pasuruan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan terbuka untuk publik.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang berlangsung sejak Juni hingga November 2025. Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan berjalan konsisten dan sesuai ketentuan.

Tercatat, ada 138 perkara yang telah inkracht dan barang buktinya diputuskan untuk dimusnahkan.

Karena memiliki tingkat kerawanan tinggi, pemusnahan dilakukan setelah melalui proses koordinasi dan mendapatkan persetujuan resmi dari pihak pengadilan.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Forkopimda dan instansi terkait lainnya. Hadir dalam kegiatan itu antara lain Bupati Pasuruan H. Rusdi Sutejo, Kepala Bea Cukai Hatta, dan sejumlah pimpinan Forkopimda.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan upaya bersama menjaga Kabupaten Pasuruan dari berbagai tindak kriminal.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Sabu: 543,55 gram

Pil daftar ligo Y: 2.543 butir

Alat timbang elektrik: 53 unit

Handphone: 47 unit

Rokok ilegal: 1.873.320 batang

Minuman keras: 1.830 botol

Proses pemusnahan dilakukan dengan beragam metode, antara lain narkotika dan obat-obatan terlarang diblender lalu dibuang, rokok ilegal dibakar, sementara miras, handphone, dan timbangan elektrik dihancurkan.

Dalam sambutannya, Kajari Teguh Ananto menegaskan bahwa langkah ini merupakan kewajiban hukum.

“Pemusnahan barang bukti adalah amanat undang-undang, baik dalam UU Narkotika maupun KUHAP. Barang bukti yang telah inkracht dan memiliki kerawanan tinggi harus segera dimusnahkan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan penindakan, khususnya terhadap rokok ilegal, merupakan hasil dari kolaborasi lintas sektor. Ke depan, pengawasan di wilayah Kabupaten Pasuruan akan terus diperketat untuk meminimalisir ruang gerak pelaku.

Sementara itu, Bupati Pasuruan H. Rusdi Sutejo memberikan apresiasi atas pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar tersebut.

“Kami mendukung penuh langkah Kejari Bangil, terutama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan negara dan mengancam ekonomi masyarakat,” ujar Mas Bupati.

Ia turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan, sehingga pelaku peredaran barang ilegal tidak memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi di Kabupaten Pasuruan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *