Kejaksaan Negeri Malang Panggil Dispora dan Koni Terkait Dana Hibah

Penulis : Sujar

MALANG, tretan.news – Kasus dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI ) Kabupaten Malang yang mengalir ke Assosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Malang Bakal berbuntut panjang

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus melakukan pendalaman perkara tersebut dengan melakukan pemanggilan dari pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan KONI untuk dimintai keterangan perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten setempat Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang sudah memeriksa Kadispora M Hidayat untuk di mintai Keterangan pada jum,at (7/3/2025).

Di hari yang berbeda, Senin (10/3/2025) Kejari juga memanggil Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Satpol PP Kabupaten Malang, Sigit Yuniarto, yang kala itu menjabat sebagai Kabid Prestasi Dispora Kabupaten Malang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto mengatakan, pada Senin (10/3/2025) kemarin, Pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang memanggil mantan Kabid Prestasi Dispora, Sigit Yuniarto yang saat ini menjabat sebagai Kabid PPK Satpol PP Kabupaten Malang .

“Kemarin itu, yang dipanggil pak Sigit, beliau menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan, pemeriksaan itu berjalan sekitar 4 jam,” ucapnya, saat dihubungi awak media, melalui telepon WhatsApp, Rabu (12/3/2025).

Deddy menjelaskan, panggilan itu dilakukan untuk permintaan keterangan guna penyelidikan atas perkara dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Malang TA 2022.

“Masih ada beberapa orang yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, yang dipanggil itu berkutat dari pihak Dispora dan KONI,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi apakah akan ada penetapan tersangka? Deddy menegaskan, bahwa untuk menuju penetapan tersangka masih diperlukan berbagai tahapan.

“Masih jauh, ini masih pemeriksaan awal, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Kabupaten Malang melakukan pemanggilan pihak Dispora Kabupaten Malang untuk mengetahui prosedur pengajuan dan pencarian dana hibah KONI Kabupaten Malang TA 2022.

Saat itu, KONI Kabupaten Malang mendapatkan kucuran dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar. Anggaran tersebut salah satunya dikucurkan ke Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang sebesar sebesar Rp 500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *