GRESIK, tretan.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mengambil langkah tegas dengan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses pemeriksaan intensif terhadap 107 orang saksi. Kamis, 26/09/2024
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (26/9/2024) malam, mengonfirmasi penahanan tiga tersangka yaitu TZ (53) selaku Kepala Desa Roomo, NH selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, dan RH selaku Sekretaris Desa Roomo.
“Penahanan dilakukan segera setelah penetapan status tersangka guna memperlancar proses penyidikan,” ujar Nana.
Kasus ini bermula dari viralnya pemberitaan mengenai pembagian beras CSR yang dinilai tidak layak konsumsi kepada warga Desa Roomo. Menanggapi hal tersebut, Kejari Gresik melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pada tahun 2023 dan 2024, Pemerintah Desa Roomo menerima dana CSR sebesar Rp1 miliar per tahun dari PT Smelting Gresik.
Alifin N Wanda, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, menjelaskan modus operandi para tersangka.
“Dari dana CSR tersebut, Rp325 juta per tahun dialokasikan untuk pengadaan beras yang seharusnya dibagikan kepada masyarakat Desa Roomo dengan harga Rp14.000 per kilogram. Namun faktanya, beras yang dibeli dan dibagikan memiliki kualitas jauh di bawah standar tersebut, sehingga masyarakat menolak untuk mengonsumsinya,” papar Alifin.
Lebih lanjut, Alifin menambahkan bahwa pada tahap pertama tahun 2024, telah dicairkan dana sebesar Rp156.650.000 untuk pengadaan 11 ton beras yang rencananya akan dibagikan kepada 1.150 rumah tangga.
“Tindakan para tersangka ini mengakibatkan kerugian negara secara total (total loss), mengingat beras tersebut tidak dapat dikonsumsi oleh masyarakat,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 dan Pasal 8 dari undang-undang yang sama, serta Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Nana Riana mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan para tersangka.
“Sungguh disayangkan bahwa mereka berani menyalahgunakan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa meskipun sempat ada upaya pengelakan dan perlawanan terhadap penahanan, pihak Kejari Gresik berhasil mengatasi situasi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan masyarakat Gresik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Sementara proses hukum terus berlanjut, Kejari Gresik berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan desa.