Kecewa Berat, Fendy Any Setia Dewi Pertanyakan SP3 dari Polrestabes Surabaya atas Laporannya Terkait Dugaan Penipuan

SURABAYA, tretan.news – Fendy Any Setia Dewi, seorang warga Surabaya, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap hasil penanganan laporannya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh seseorang bernama Rudi Kamrudin.

Laporan tersebut telah didaftarkan di Polda Jawa Timur pada 29 Mei 2023, sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/330/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, Fendy menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan lokasi kejadian di Kota Surabaya pada Mei 2021.

Setelah laporan diterima, kasus dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya dan dilakukan penyelidikan oleh penyidik IPTU Joshua Peter Krisnawan dan BRIPTU Novian Putra Laksana.

Namun, pada Agustus 2024, Fendy menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan alasan bahwa kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Hal ini membuat Fendy menyampaikan kekecewaan beratnya kepada awak media.

Dalam keterangannya, Fendy menyampaikan bahwa pihak penyidik, khususnya BRIPTU Novian Putra Laksana, sempat mengatakan secara langsung:

“Dari awal saya tidak bisa menjanjikan, karena buktinya itu kurang lengkap.” jelasnya.

Fendy mempertanyakan sikap penyidik tersebut, karena menurutnya, beberapa unsur penting dalam pembuktian telah dipenuhi.

“Kenapa ? Padahal di situ sudah muncul LP. Saksi dari pihak Rudi hanya dihadirkan satu. Sedangkan saya, sebagai pelapor, sudah menghadirkan dua saksi dari Bojonegoro, yang tahu tentang pekerjaan dan kerjasama kami, serta mengetahui langsung kondisi di lapangan,” ujar Fendy.

Ia juga menyebut bahwa pihak terlapor sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik namun tidak pernah hadir, bahkan mengabaikan panggilan dari Polrestabes Surabaya.

“Anehnya, pihak penyidik menyebut bukti saya masih kurang kuat. Padahal saksi dari pihak terlapor belum pernah hadir sekalipun,” tambahnya.

Menurut Fendy, lambannya proses penyelidikan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor internal, salah satunya karena penyidik BRIPTU Novian sempat mengikuti pendidikan.

Di sisi lain, terlapor diduga menghindari pemanggilan dari polres tabes ke luar negeri (Arab Saudi), yang menyebabkan proses pemeriksaan menjadi tertunda lama.

“Saya sebagai pelapor sangat kecewa karena keputusan dikeluarkannya SP3 ini tidak dikonfirmasi terlebih dahulu kepada saya.

Tidak ada pemberitahuan, klarifikasi, atau mediasi yang melibatkan saya, padahal terlapor tidak pernah hadir sekalipun selama proses penyelidikan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Fendy mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan atas keluarnya SP3 tersebut.

Ia berharap pihak kepolisian dapat memberikan kejelasan dan keadilan yang berpihak pada korban, bukan justru melemahkan posisi pelapor yang sudah memenuhi kewajiban untuk menghadirkan bukti dan saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *