Kasus Penganiayaan Guru Tugas di Sampang, Polisi Amankan Dua terduga pelaku

Berita, Hukum, Investigasi184 Dilihat

SAMPANG, Tretan.News – Kepolisian Resor (Polres) Sampang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dan mengamankan dua terduga pelaku kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 17.40 WIB, bertempat di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung. Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Abdur Rozak (20), seorang guru yang saat itu tengah berada di sebuah warung.

Kasatreskrim Polres Sampang, melalui kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari kejadian sebelumnya saat korban sedang mengajar di Madrasah Miftahul Adfal pada Selasa, 3 Februari 2026. Saat itu, korban menegur seorang murid yang bercanda di kelas dengan memukul bahu murid tersebut menggunakan tongkat penunjuk.

“Diduga teguran tersebut tidak diterima oleh orang tua murid. Dua hari kemudian, korban didatangi oleh dua terduga pelaku saat berada di warung,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Sabtu (7/2/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SM (29) dan HM (30), warga Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung. Keduanya mendatangi korban, menanyakan identitasnya, lalu secara tiba-tiba melakukan pemukulan.

Salah satu pelaku bahkan membawa sebilah celurit dan menggunakan pengamannya untuk memukul tubuh korban sambil melontarkan ancaman.

“Korban sempat meminta maaf, namun para pelaku tetap melakukan pemukulan secara bersama-sama,” jelasnya.

Usai kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim bersama Kapolsek Kedungdung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pada Jumat malam, 6 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Kedua terduga pelaku telah kami amankan beserta barang bukti berupa satu bilah celurit, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang,” tegas AKP Eko.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *