MALANG, tretan.news – Proses Penanganan isu dugaan poligami yang Menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, ST, MM hingga saat ini tak kunjung tuntas dan terkesan terkatung katung.
Pasalnya, sudah hampir beberapa bulan ini belum ada titik terang terkait kasus tersebut dan apabila terbukti bersalah maka sanksi apa yang bakal di jatuhkan pada pejabat eselon II Pemkot Malang ini.
Meski sebelumnya Pemkot Malang sudah menggandeng Badan Kepegawaian Negara ( BKN) namun proses penanganan tersebut tak ada jawaban yang signifikan dari BKN maupun Pemkot Malang .
Padahal beberapa waktu lalu walikota Malang Wahyu Hidayat sempat menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil pengumpulan data yang dilakukan tim investigasi internal, yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Bahkan, Wahyu juga menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, selain Kepala DLH Kota Malang, M Noer Rahman, pihak-pihak terkait juga akan dimintai keterangan, termasuk diduga sosok istri muda, juga akan dimintai keterangan oleh tim kedisiplinan.
Proses penanganan inilah yang menjadi sorotan publik sebab Pemkot Malang diduga kurang proaktif dalam menangani kasus yang menjerat pejabat eleson II Kota Malang ini.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan dugaan kasus poligami ini yang sudah viral harus ada tenggat waktunya meski statemen dari walikota malang bahwa proses tidak dibatasi waktu, namun alangkah baiknya harus segera di proses, apalagi tim investigasi internal bentukan walikota malang yang di pimpin oleh sekda sudah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari beberapa pihak.
“Akan banyak spekulasi yang berkembang di masyarakat, dan menjadi bola liar apabila proses penanganan dugaan isu poligami ini tidak segera di lakukan, yang akan membuat citra buruk di lingkungan pemerintah kota malang,” Ucap Awangga saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/7/2025).
Selain itu, Lanjut Awangga, Pemkot Malang atau BKN segera melakukan tindakan yang mengarah ke sanksi atau hukum yang berlaku apabila yang bersangkutan terbukti bersalah.
“Kalau memang terbukti bersalah segera tentukan hukuman, dan apabila tidak terbukti, segera bersihkan nama yang bersangkutan yang lebih penting lagi harus ada sikap tegas dari tim dan pimpinan,” tukasnya.