Kasus Dugaan Pengeroyokan Anggota BRN di Pasuruan Naik ke Penyidikan

Berita, Hukum, Investigasi223 Dilihat

PASURUAN, tretan.news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan resmi menaikkan kasus dugaan pengeroyokan terhadap sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN) ke tahap penyidikan.

Perkembangan tersebut diketahui oleh pelapor dan tim kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Pasuruan, Selasa (30/12/2025).

Pelapor dalam perkara ini adalah Yosia Calvin Pangalela (39), Ketua BRN Koordinator Wilayah Jawa Timur.

Informasi peningkatan status perkara diperoleh melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan.
Salah satu kuasa hukum pelapor,

Suhartono, menjelaskan bahwa SP2HP tersebut bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim, tertanggal 29 Desember 2025, dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 KUHP.

“Berdasarkan SP2HP yang kami terima, perkara ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan sejak sekitar satu minggu lalu. Saat ini penyidik masih memeriksa saksi pelapor, selanjutnya akan memanggil pihak terlapor,” ujar Suhartono, didampingi tim kuasa hukum lainnya, yakni Wahidur Roychan, Dodik Firmansyah, dan Sukardi.

Meski mengapresiasi peningkatan status perkara, Suhartono mengaku pihaknya menilai proses penanganan masih berjalan lambat. Ia berharap penyidik segera menetapkan tersangka agar perkara memperoleh kepastian hukum.

“Kejadian ini terjadi pada 22 Desember 2025. Kami berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat, mengingat klien kami menjadi korban dugaan aksi kekerasan. Karena itu kami mendatangi Polres Pasuruan untuk meminta kejelasan dan menerima SP2HP,” katanya.

Menurut Suhartono, peristiwa yang dialami anggota BRN harus ditangani secara serius karena mengandung unsur kekerasan massal.

“Klien kami hanya berniat mengambil kembali kendaraan miliknya sendiri. Namun justru diduga mengalami pengeroyokan oleh puluhan orang, sehingga sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sukardi, menyatakan keyakinannya bahwa Satreskrim Polres Pasuruan akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional.

“Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme. Kami berharap penyidik segera menetapkan dan menahan pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Sukardi.
Kronologi Kejadian

Dugaan pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Akibat peristiwa itu, sejumlah anggota BRN dilaporkan mengalami luka-luka, sementara tujuh unit kendaraan milik BRN mengalami kerusakan.

Atas kejadian tersebut, Yosia Calvin Pangalela melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025, dengan terlapor Komaruddin dkk.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum BRN Jawa Timur, peristiwa bermula saat kliennya hendak mengambil kembali satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh seseorang bernama Kiki, warga Rungkut, Surabaya.

Mobil tersebut disewa dari H. Faisol, pengusaha rental mobil sekaligus anggota BRN, sejak 16 Desember 2025 dengan masa sewa tiga hingga empat hari.

Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dapat dihubungi. Belakangan diketahui mobil berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu perangkat GPS dilepas dan pelat nomor kendaraan diganti.

“Hingga akhirnya mobil ditemukan di wilayah Sukorejo dan saat itu dikemudikan oleh Ali Ahmad,” ujar Dodik Firmansyah.

Saat anggota BRN hendak mengambil kembali kendaraan tersebut, situasi diduga berubah menjadi ricuh.

“Ali Ahmad sempat tidak mau keluar dari mobil. Ketika keluar, kunci mobil justru dilempar ke sawah. Tak lama kemudian datang lebih dari 50 orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap anggota BRN dan merusak kendaraan mereka,” ungkap Dodik.

Dodik menambahkan, pihaknya juga meminta penyidik untuk tidak mengesampingkan kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk penadahan kendaraan rental, dalam penanganan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *