PAMEKASAN, Tretan.news – Beberapa waktu lalu, warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang dianggap lamban dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah yang dilaporkannya.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menanggapi keluhan tersebut dengan menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menjalankan proses penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), Kamis, (24/10/2024).
AKP Doni juga menyatakan bahwa kasus tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah yang dilaporkan oleh Arif Sukamto, seorang pensiunan PNS berusia 59 tahun, warga Dusun Jatijajar, Desa Palengaan Laok, saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan melalui mekanisme yang ada.
Arif Sukamto melaporkan seorang pria berinisial AS, yang merupakan warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, atas dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/72/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, S.H., memberikan penjelasan mengenai perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah di wilayah Kecamatan Tlanakan ini. Ia mengungkapkan pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan.
Pertama, telah dilakukan klarifikasi terhadap dua saksi dan undangan klarifikasi untuk saksi-saksi serta terlapor. Selanjutnya, pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali kepada pelapor.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pelapor melalui telepon seluler. Terakhir, sebagai langkah pengumpulan bukti, dokumen-dokumen yang relevan dengan kasus tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.
“Sudah didapat keterangan dari para saksi serta alat bukti lain sebagai pendukung proses penyelidikan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya guna memberikan kepastian hukum,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Doni.
Namun, AKP Doni juga mengakui adanya hambatan dalam proses ini, terutama karena ketidakhadiran terlapor yang tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut dan pihaknya akan menunggu hasil dari gelar perkara yang akan dilakukan.
“Ada hambatan dalam proses penyelidikan kasus ini, karena tidak hadirnya terlapor AS memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik, namun proses hukum tetap berjalan. Kita tunggu hasil dari gelar perkara nanti,” pungkasnya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap bersabar dan percaya bahwa pihak kepolisian akan bertindak sesuai dengan hukum untuk menyelesaikan kasus ini.