Kasus Dugaan Korupsi BLT di Morowudi: Tegaknya Keadilan Tanpa Kompromi

GRESIK, tretan.news – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Dusun Ngebret, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik. Miyanto, Kepala Dusun Ngebret, dituding tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama sebelas bulan, dari Januari hingga November 2024.

Bantuan yang seharusnya menjadi hak keluarga penerima manfaat (KPM) justru tidak pernah mereka terima, memicu keresahan masyarakat.

Fakta Dugaan Penyelewengan

Temuan mengejutkan diungkap oleh Tim Media dan Ormas MADAS (Madura Asli) yang turun langsung ke lokasi pada awal Desember 2024.

Dari hasil investigasi, sebanyak 12 KPM yang terdaftar sebagai penerima BLT, dengan nominal Rp300.000 per bulan, menyatakan belum menerima dana tersebut hingga akhir tahun.

Lebih mencengangkan lagi, tidak ada undangan pencairan dana dari pemerintah desa, menambah kuat dugaan adanya penyimpangan.

Ketika dikonfirmasi, Miyanto mengakui perbuatannya di hadapan Kepala Desa Morowudi, M. Sholeh, pendamping desa Sugiono, dan awak media.

Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan dana yang telah diselewengkan dan bersedia dimutasi dari jabatannya. Namun, bagi Ketua DPAC MADAS Cerme, Mui’in, sanksi mutasi jabatan dianggap terlalu ringan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat. Harus ada konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.

Langkah Hukum MADAS

MADAS, melalui kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menjadi dasar untuk menindak penyalahgunaan wewenang seperti ini.

Pada Kamis, 12 Desember 2024, MADAS resmi melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Gresik, didampingi kuasa hukum dan Ketua Umum DPC MADAS Gresik, H. Moh Salim. Dengan bukti kuat berupa pengakuan pelaku dan kesaksian warga, mereka mendorong agar kasus ini segera diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tegaknya Keadilan Tanpa Tebang Pilih

Kasus ini menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan dan menegaskan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa pandang bulu. Debby Puspita Sari menegaskan,

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. MADAS selalu berdiri di barisan terdepan untuk membela kebenaran.” tegasnya.

Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial.

Harapan besar tertuju pada tegaknya keadilan demi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *