Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika S.I.K Menghindari Media dan LSM, Terkait Isu Pelanggaran Lalu Lintas

Berita, Investigasi3719 Dilihat

Bangkalan, tretan.news – Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Grandika S.I.K, diduga menghindari pertemuan dengan awak media serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Setiap kali awak media berusaha untuk mengonfirmasi isu terkait lalu lintas, beliau selalu berdalih sedang ada kegiatan di Polda.

Sudah beberapa kali awak media mencoba menghubungi Kasatlantas, namun selalu diarahkan ke KBO Lantas. Namun, ketika awak media menghubungi KBO Lantas, IPDA Nurcahyo, tidak ada respons yang diberikan.

“Tujuan kami menghadap Kasatlantas adalah untuk menyampaikan keluhan para pengendara sepeda motor di jalan raya. Permasalahan yang terjadi adalah truk-truk yang mengangkut pasir maupun batu sering kali tidak ditutupi terpal, sehingga menyebabkan pengendara di belakangnya terkena debu yang berjatuhan serta was-was akan dijatuhi batu,” ucap Tommy, ketua LSM FAAM Kabupaten Bangkalan, pada Rabu (03/06/2024).

Selain itu, Satlantas Polres Bangkalan juga dituding tebang pilih dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Banyak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang melakukan pelanggaran, termasuk milik desa, camat, kepala dinas, bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan.

Pantauan awak media menunjukkan bahwa banyak kendaraan milik pemerintah yang melakukan perubahan nomor kendaraan (plat nomor). Salah satu anggota Samsat Bangkalan menjelaskan,

“Setiap kendaraan bermotor memiliki kapasitas peruntukan masing-masing. Plat merah untuk kendaraan pemerintah, plat kuning untuk kendaraan bermuatan, dan plat putih untuk kendaraan pribadi.” Jelasnya.

Ironisnya, banyak kendaraan milik pemerintah yang mengganti plat nomor merah mereka dengan plat putih, yang merupakan pelanggaran terhadap aturan yang dikeluarkan oleh Polri.

“Perbuatan ini melanggar aturan yang diatur oleh undang-undang. Pemalsuan plat nomor atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diatur dalam Pasal 263 KUHP serta Pasal Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *