SITUBONDO, Tretan.news – Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan perkembangan penanganan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya korban (anak) MF (15) di lapangan desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo yang terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib.
Satreskrim Polres Situbondo telah mengamankan 9 tersangka (Pelaku anak) masing-masing D (15), M (17), G (16), F (15), N (17), R (15), Z (17), B (16) dan K (17). Selain memeriksa para pelaku, penyidik Satreskrim juga telah memeriksa 9 orang saksi. Petugas juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 sepeda motor milik D, 1 sepeda motor milik F, 1 sepeda motor tanpa plat nomor dan 1 buah sajam.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyampaikan hasil pemeriksaan para pelaku (anak) dan para saksi terungkap motif pengeroyokan kepada korban adalah pelaku D mengetahui jika kakak kandungnya kalah berkelahi dengan korban dan ketika di kantin sekolah pelaku D mendapat ejekan dari korban sehingga timbul sakit hati dari pelaku D. Kemudian, pelaku G saat bertemu dengan korban dijalan raya, korba memaikan gas sepeda motor (Bleyer) didepan pelaku sehinga hal tersebut menimbulkan sakit hati.
Sehingga dari motif diatas, pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB di rumah pelaku K sedang diadakan acara minum minuman keras jenis Arak yang diikuti oleh 9 orang Pelaku.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB pelaku D mengajak pelaku G dan pelaku Z pergi ke Lapangan Desa Kalianget terlebih dahulu untuk bertemu dengan Korban. Anak pelaku D, Anak pelaku G dan Anak pelaku Z berangkat ke Lapangan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor.
Sesampainya dilokasi pelaku D menelepon korban melalui teman dari korban. Kemudian korban datang ke Lapangan Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur bersama dengan 7 orang teman Saksi. Disana pelaku D, pelaku G dan korban ngobrol untuk menyelesaikan permasalahan sebelumnya dalam posisi duduk dibawah. Tiba – tiba secara bersama – sama pelaku dan teman – temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong mengenai seluruh bagian tubuh Korban.
Sedangkan teman korban (Saksi) tidak berani memberikan pertolongan kepada Korban karena ada salah satu Pelaku yang membawa sebuah Sajam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami Koma (tidak sadarkan diri) selama 1 (satu) minggu RSUD Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo, kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 03.00 WIB korban meninggal dunia di rumah sakit.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Pasal yang diterapkan adalah Pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP yang diancam dengan penjara selama – lamanya 12 (dua belas) tahun.
“Dengan terjadinya persitiwa ini kami, Polres Situbondo turut berduka cita terhadap keluarga korban. Kami pastikan kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap peran serta masyarakat, keluarga, lingkungan, sekolah bersama-sama saling mengingatkan apabila ada hal yang negatif atau kurang baik dengan harapan kejadian sepeti ini tidak terulang kembali,” Tutup Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto