Pamekasan, tretan.news – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar maupun menggelar pesta petasan karena berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengimbau masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan atau mercon rakitan. Menurutnya, aktivitas tersebut dapat menimbulkan risiko besar bagi keselamatan masyarakat.
“Balon udara berpotensi mengganggu jalur penerbangan, tersangkut jaringan listrik, hingga memicu kebakaran saat jatuh di permukiman warga. Bahaya akan semakin tinggi jika balon dipasangi rangkaian mercon yang bisa meledak sewaktu-waktu di udara maupun saat mendarat,” kata AKBP Hendra, Selasa (10/3/2026).
Selain itu, Kapolres juga menyoroti kejadian pesta petasan yang pernah terjadi di wilayah Kecamatan Proppo. Ia meminta agar peristiwa tersebut tidak kembali terulang.
“Saya tidak mau ada korban jiwa lagi seperti yang terjadi pada tahun 2025 di wilayah Proppo, di mana pesta petasan menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.
AKBP Hendra menambahkan, Polres Pamekasan berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif selama bulan Ramadan, menjelang Hari Raya Idulfitri, hingga pasca Lebaran.
Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah wilayah serta tidak akan mentolerir tradisi yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mempertahankan tradisi yang berisiko terhadap keselamatan bersama.
Menurutnya, momentum Ramadan seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ibadah dan mempererat kebersamaan, bukan justru diwarnai dengan aktivitas berbahaya seperti menerbangkan balon udara liar maupun pesta petasan.
Sebagai informasi, menerbangkan balon udara liar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







