PAMEKASAN, Tretan.news – Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum. Pernyataan ini disampaikan terkait kasus oknum anggota Polres Pamekasan inisial SU, yang sebelumnya diamankan oleh Polres Sumenep.
Kapolres AKBP Hendra menegaskan bahwa siapa pun anggota Polres Pamekasan yang melakukan pelanggaran hukum akan di proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses tersebut akan melibatkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Siapapun itu, apabila ada anggota saya yang melakukan pelanggaran hukum, akan saya proses sesuai aturan yang ada. Sidang KKEP akan dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, pada Senin (3/2/2025).
Kapolres Pamekasan juga mengungkapkan bahwa tindak lanjut tersebut sesuai dengan perintah Kapolri agar setiap anggota Polri yang melanggar kode etik profesi dan Undang-Undang, agar ditindak dengan tegas.
Terkait pelanggaran disersi yang dilakukan oleh SU, Kapolres Pamekasan memastikan bahwa Polres Pamekasan akan segera menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Sesuai atensi pimpinan, yaitu Bapak Kapolri, kami akan menindak tegas anggota tersebut, dengan sidang kode etik, dan sanksi jelas akan kita berikan sesuai dengan apa yang dia perbuat. Kalau memang harus di PTDH apa boleh buat. Anggota saya masih banyak, lebih baik hilang satu daripada mengotori institusi,” tambah Kapolres.
Di sisi lain, Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa oknum anggota Polres Pamekasan yang terlibat dalam kasus ini adalah Bripka SU. Oknum tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik temannya yang beralamat di Sumenep.
“Jadi benar, bawa SU yang ramai diberitakan adalah anggota Polres Pamekasan, berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Samapta Polres Pamekasan,” jelas Kasihumas AKP Sri Sugiarto.
SU sebelumnya berdinas di Polres Sumenep sebelum dipindah ke Polres Pamekasan pada tahun 2010. Ia pernah bertugas di beberapa satuan fungsi di Polres Pamekasan, termasuk sebagai Banit Samapta di Polsek Waru.
Tercatat dalam data Propam Polres Pamekasan, SU pernah menjalani sidang disiplin sebanyak tiga kali karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dan sudah mendapat sanksi dari kedinasan Polri. Selain itu, saat ini SU juga sedang dalam proses penyelidikan terkait pelanggaran disiplin disersi, yaitu tidak hadir dinas sejak Oktober 2024.
“Maka dari itu dengan adanya tindak pidana yang dia lakukan di wilayah Polres Sumenep, Propam Polres Pamekasan bergerak cepat mencari SU yang tidak pernah masuk dinas. SU dapat diamankan oleh Propam Polres Pamekasan dan diserahkan kepada penyidik Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Sri Sugiarto.