Kadispora Kabupaten Malang Tanggapi Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI

Malang Raya, tretan.news – Munculnya dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang, tampaknya berbuntut panjang.

Sebab, Askab PSSI Kabupaten Malang di tahun Anggaran (TA) 2021 silam menerima dana hibah dari KONI Kabupaten setempat sebesar Rp 500.000.000, namun diduga tidak melaporkan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaannya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Malang M, Hidayat angkat bicara. menurut nya dugaan penyelewengan itu (Penggunaan Dana Hibah) dirinya masih belum mengetahui secara detail tapi di pasti kan Laporan PertanggungJawaban itu ada, karena kalau LPJ itu tidak ada tidak mungkin Dispora mengucurkan angggaran tahun Anggaran (TA) 2023.

“Munculnya dugaan penyelewengan itu (Penggunaan Dana Hibah), saya tidak tahu, tapi LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) penggunaan dana hibah di Askab PSSI itu ada kok, “LPJ ada, kalau gak ada LPJ gak mungkin kami kucurkan angggaran tahun Anggaran (TA) 2023,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya apakah LPJ tersebut sesuai apa tidak dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Dayat mengaku tidak mengetahui, lantaran dirinya baru menjabat di Dispora Kabupaten Malang beberapa Bulan lalu.

“Kalau sama apa tidaknya dengan NPHD, saya tidak tahu, saya baru empat bulan, jadi tidak tahu, LPJ itu seharusnya sama dengan NPHD, dan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Akan tetapi, ketika ditanya apakah ada keterlibatan oknum Pengurus KONI Kabupaten Malang dalam perkara itu, atau adanya dugaan kegiatan fiktif, Dayat juga memberikan jawaban yang sama.

“Apakah ada ada oknum KONI terlibat, atau adanya dugaan kegiatan fiktif, saya tidak tahu,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua 1 Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang periode 2024-2028 , Hartono, saat di konfirmasi terkait hal ini, dirinya membantah dugaan adanya penyelewengan penggunaan dana hibah yang dikucurkan ke Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang.

“Persoalan tidak disampaikan LPJ Tahun 2022-2023 oleh Askab PSSI Kabupaten Malang itu tidak benar, dan LPJ/SPJ sudah selesai sesuai jadwal akhir laporan,” ucap Hartono.

Pria yang di periode 2021-2024 lalu menjabat sebagai Sekretaris Umum (Sekum) KONI Kabupaten Malang ini menjelaskan, dana hibah yang dikucurkan ke Askab PSSI Kabupaten Malang sebesar Rp 500 juta itu telah digunakan berbagai kegiatan, seperti kegiatan Pemusatan Latihan Kabupaten (Puslatkab) yang dilakukan PSSI Kabupaten setempat untuk Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) di Kabupaten Jember.

“Jadi tidak mungkin Askab PSSI Kabupaten Malang belum memberikan LPJ atas pertanggung jawaban anggaran. Apalagi, kepengurusan KONI sekarang baru, karena sudah melaksanakan Musorkab Ke VII Kabupaten Malang, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang, pada 29 Juni 2024,” jelasnya.

Namun, ketika ditanya apakah LPJ penggunaan dana hibah Askab PSSI Kabupaten Malang tersebut telah disampaikan secara utuh untuk penggunaan dana hibah tersebut, Hartono merasa ragu-ragu LPJ itu apa untuk penggunaan dana hibah sebesar Rp 500 juta, atau hanya beberapa saja.

“LPJ/SPJ itu sudah selesai sesuai jadwal akhir laporan, tapi itu untuk semuanya atau hanya beberapa saja, saya belum tahu,” jawab Hartono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *