Kadinkes Sampang: Dugaan Pungli di Puskesmas Omben Hanya Kelalaian Petugas dan Sudah di Tangani Secara Internal

Penulis : Khoirul Umam

Berita, Investigasi107 Dilihat

SAMPANG, Tretan.news – Isu dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencuat di Puskesmas Omben, Kabupaten Sampang, Madura, menjadi sorotan publik

Dugaan tersebut muncul setelah adanya keluhan terkait pungutan terhadap pasien rawat inap, yang kemudian ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

Dari pemberitaan Radar GPN, Kepala Puskesmas Omben, drg. Yuanita Purnamawati, membantah adanya praktik pungli di lingkungan pelayanan kesehatan yang dipimpinnya. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah dikonfirmasi langsung terkait dugaan pungli tersebut.

“Pasien awalnya datang ke poli. Dari hasil pemeriksaan, pasien memang harus menjalani rawat inap. Karena status kepesertaan BPJS-nya tidak aktif, kami bantu untuk mengurus agar bisa terdaftar melalui skema UHC (Universal Health Coverage),” jelas drg. Yuanita.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan kabar yang beredar tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang untuk ditindaklanjuti.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan dan KB Kabupaten Sampang, dr. Dwi Herlinda Lusi Harini, membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan langsung dari Kepala Puskesmas Omben.

Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan pungli, melainkan kelalaian dari salah satu petugas.

“Kepala Puskesmas-nya sudah menghubungi saya. Setelah kami telusuri, itu murni kelalaian petugas, dan permasalahan sudah ditangani secara internal,” ujar dr. Dwi Herlinda saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, dr. Dwi Herlinda menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam mendukung program kesehatan yang sudah berjalan dan demi meningkatkan pelayanan.

“Kami akan terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat merasa nyaman dalam mendapatkan pelayanan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *