Kades Kejapanan Bantah Isu Setoran Rp15 Juta, Warga Tetap Desak Penjelasan

PASURUAN, tretan.news — Isu dugaan “setoran” Rp15 juta dalam proses penjaringan perangkat Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir dan memicu keresahan warga.

Audiensi yang digelar di Balai Desa Kejapanan, Kamis (6/11/2025), gagal membuahkan hasil setelah panitia pelaksana ujian tak kunjung hadir.

“Sudah saya telpon Ketua dan Wakil Panitia. WhatsApp-nya berdering, tapi tidak diangkat,” ungkap Sekretaris Desa Kejapanan, Juadi, di hadapan perwakilan warga yang hadir di balai desa.

Selama lebih dari satu jam menunggu, warga dari Dusun Arjosari akhirnya ditemui oleh Kepala Desa Kejapanan Randi Saputra, Sekdes Juadi, dan Ketua BPD. Dalam forum tersebut, Randi membantah keras tuduhan adanya pungutan atau permintaan uang dari peserta seleksi perangkat desa.

“Saya konfirmasi bahwa informasi itu tidak benar. Sekarang kenapa saudara kok nggak klarifikasi ke mertuanya langsung, kok ke kami. Tolonglah jangan bikin ricuh,” tegas Randi.

Randi menilai isu setoran tersebut bisa saja mengarah pada banyak pihak, baik dirinya, panitia, maupun lembaga pihak ketiga yang menjadi pelaksana ujian.

Ia mengingatkan warga untuk berhati-hati menyebarkan tudingan tanpa bukti karena lembaga pendidikan yang menjadi rekanan memiliki kredibilitas dan perlindungan hukum kuat.

“Kalau tuduhan itu nggak ke saya, berarti ke panitia atau pihak ketiga. Tapi lembaga itu punya LBH yang kuat. Kalau dibawa ke meja hijau, mereka pasti siap,” katanya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Randi berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara keluarga peserta yang disebut dalam isu ini dengan panitia pelaksana.

“Nanti saya temukan dengan mertua peserta dan panitia juga. Tapi biar kami temui dulu orangnya, karena beliau sudah sepuh dan punya sakit jantung. Kami khawatir kalau drop, pihak desa disalahkan,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan warga, Rozaq, menyayangkan sikap panitia yang mangkir dari audiensi. Ia menegaskan bahwa warga tidak bermaksud menuduh siapa pun, tetapi hanya ingin kejelasan.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Cuma ingin meluruskan saja. Terus terang kami kecewa karena panitia sudah janji hadir tapi tidak ada,” ucapnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa salah satu peserta ujian perangkat desa, MAR, yang melamar posisi Pelaksana Kewilayahan Dusun Arjosari, diminta menyiapkan uang Rp15 juta sebagai “setoran” jika terpilih.

Isu itu mencuat setelah mertua MAR menuturkan hal tersebut kepada warga saat membeli sayur. Kebetulan, hasil ujian menunjukkan MAR memperoleh nilai tertinggi, sehingga menambah kecurigaan warga terhadap integritas proses seleksi.

Jika benar terjadi, dugaan setoran tersebut berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan pemberian atau penerimaan gratifikasi terkait jabatan publik.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan dinilai perlu mendapatkan tindak lanjut dari Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan untuk memastikan proses penjaringan perangkat desa berlangsung transparan, jujur, dan bebas praktik pungli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *