Malang, Tretan.news – Seorang pria bernama Kamdi yang menjadi buronan polisi selama lima tahun atas kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) akhirnya ditangkap polisi. Kamdi diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2015. Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun hingga mushala di Desa Kedungbanteng.
Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkap, bahwa proses penangkapan Kamdi berlangsung lancar sebab tersangka tidak melakukan perlawanan apapun saat ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Malang di rumahnya, yang ada di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, pada Jumat (25/8/2023) kemarin. “Kamdi merupakan tersangka kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Putu, Sabtu (26/8/2023).
Menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, Kamdi diduga telah menggunakan dana sebesar Rp143 juta untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa.
Kamdi sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada tahun 2018. Namun, dalam proses penyelidikan, tersangka selalu mangkir dari panggilan polisi, bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali. “Kamdi kemudian dilaporkan menghilang hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan” ujar Putu.
Kamdi saat ini telah ditahan di rutan Polres Malang. Kasusnya tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Malang. Tak hanya itu, Kamdi juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal tersebut, tersangka dapat dikenakan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Putu menyebut, penangkapan ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Malang dalam memberantas korupsi di tingkat desa. “Penangkapan tersangka Kamdi adalah langkah nyata dari Polres Malang dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Kami akan memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Putu.