SURABAYA, tretan.news – Pemasangan jaringan kabel optik internet di wilayah perkotaan wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 13 dan Pasal 15, yang menyebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi diperbolehkan memanfaatkan atau melintasi tanah dan bangunan milik perseorangan maupun fasilitas umum setelah memperoleh persetujuan dari pihak terkait.
Apabila terjadi kerugian akibat kelalaian penyelenggara, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi.
Namun, pemasangan kabel optik internet milik May Republik di Jalan Raya Basuki Rahmat, tepat di depan Polsek Tegalsari, Surabaya.
Diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, pengelola Penerangan Jalan Umum (PJU), pemerintah kelurahan setempat, RT/RW, serta persetujuan warga sekitar.
Saat melakukan pemantauan di lokasi, awak media mencoba mengonfirmasi aktivitas tersebut kepada para pekerja di lapangan. Salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui secara rinci soal perizinan.
“Kami hanya pekerja saja, Mas. Ini pemasangan kabel internet May Republik. Kalau soal izin, silakan tanyakan langsung ke pengawas,” ujarnya.
Tak berselang lama, pengawas pekerjaan datang ke lokasi. Ketika dimintai keterangan terkait dokumen izin fisik pekerjaan, sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, pengawas tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi secara tertulis.
Ia hanya memperlihatkan dokumen perizinan dalam bentuk elektronik melalui telepon genggam, yang diduga tidak sesuai dengan tanggal pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Selain persoalan perizinan, dari hasil pantauan awak media, pekerjaan tersebut juga diduga melanggar standar keselamatan dan ketertiban kerja.
Pasalnya, pembukaan tutup saluran drainase dilakukan pada malam hari, yakni Selasa dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.10 WIB, tanpa papan informasi proyek, tanpa pengamanan area, serta para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa kegiatan pemasangan kabel optik tersebut belum memenuhi prosedur perizinan dan standar keselamatan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Merasa terdapat kejanggalan, awak media bersama unsur organisasi kemasyarakatan kemudian melaporkan aktivitas tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Salah satu petugas Satpol PP Kota Surabaya yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait perizinan pekerjaan tersebut.
“Ini masih tindakan awal. Kami akan koordinasikan terlebih dahulu terkait perizinannya. Jika hasil pemeriksaan terbukti tidak memiliki izin resmi, maka akan dilakukan sanksi lanjutan, termasuk kemungkinan pembongkaran,” tegas petugas Satpol PP.
Di satu sisi, akses internet memang telah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat modern.
Namun demikian, pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap wajib mematuhi aturan hukum, perizinan resmi, serta standar keselamatan kerja, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik di Kota Surabaya.







