Surabaya, Tretan.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyerahkan jutaan batang rokok ilegal ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Sidoarjo.
Rokok-rokok ilegal ini disita dalam rangkaian operasi penindakan yang berlangsung sejak Agustus hingga September 2024. Salah satu penyitaan terbesar dilakukan di Jembatan Suramadu, arah Surabaya.
Sebanyak 828 ball dan 920 slop rokok ilegal berbagai merek berhasil diamankan dari berbagai titik penindakan.
Rokok-rokok ini rencananya akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia melalui jalur laut. Selain rokok ilegal, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyerahkan satu unit truk cold diesel yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Bea Cukai Sidoarjo untuk penyelidikan dan tindak lanjut.
“Salah satu penindakan terbesar kami lakukan di Jembatan Suramadu. Truk tersebut diamankan saat hendak menuju Surabaya, membawa rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi,” ujar AKP Prasetyo. Rabu 11/09/2024.
Pengiriman rokok ilegal ini diketahui mencakup berbagai merek, seperti Balveer Change, Just Mild, Dalill, Gicho, Boshe, Dubai, dan sejumlah merek lainnya.
Rokok-rokok tersebut diduga akan dikirim ke luar pulau, seperti Sulawesi dan Kalimantan, melalui jalur laut. Selain itu, petugas juga menyita satu roll besar paper rokok yang digunakan untuk produksi rokok ilegal tersebut.
“Kami serahkan seluruh barang bukti ini ke pihak Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, termasuk penyelidikan terkait jaringan distribusi rokok ilegal ini. Rokok yang disita ini tidak dilengkapi dengan pita cukai, sehingga melanggar peraturan perpajakan yang berlaku,” jelas Prasetyo.
Operasi pengawasan dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.
Dengan koordinasi bersama Bea Cukai, diharapkan tindakan tegas terhadap pelanggar aturan cukai dapat terus dilakukan demi melindungi perekonomian dan kepatuhan pajak negara.