SAMPANG, tretan.news – Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Samsiyah binti Ach Hasan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis (24/07/2025).
Agenda kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa pada sidang Senin lalu.
Menanggapi jalannya persidangan, kuasa hukum Samsiyah, Ach. Bahri, menyatakan bahwa uraian dari pihak JPU justru memperkuat argumen mereka bahwa kasus ini tergolong persoalan perdata.
“Berdasarkan kronologi kepemilikan dan transaksi jual beli, klien kami semestinya menghadapi perkara ini dalam koridor hukum perdata. Kami berharap pengadilan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut demi keadilan,” ujar Bahri kepada wartawan.
Bahri juga mengkritisi proses penyidikan yang dinilainya tidak memenuhi asas pendampingan hukum, karena kliennya menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum.
“Meski ada ketentuan khusus dalam KUHAP, kami nilai pendampingan hukum adalah hak dasar yang seharusnya tidak diabaikan,” tegasnya.
Sementara itu, rekan satu timnya, Didiyanto, SH., M.Kn., menambahkan bahwa sejumlah poin dalam eksepsi mereka justru tidak dibantah oleh JPU.
“Sebagian besar dari keberatan kami tidak disanggah secara substansi, bahkan justru menguatkan posisi kami. Kami optimistis langkah ini mengarah pada pembebasan klien kami,” jelasnya.
Menurutnya, jaksa hanya menekankan ancaman pidana empat tahun tanpa menunjukkan secara rinci pembuktian unsur-unsur perbuatan pidana.
“Jika dalam sidang pembuktian nanti JPU gagal membuktikan tuduhan, maka secara hukum klien kami harus dinyatakan bebas,” pungkas Didiyanto.