SURABAYA, tretan.news – Perkumpulan Jaringan Warga Peduli Sosial (JAWAPES) resmi memperoleh perlindungan hukum atas merek organisasinya setelah Kementerian Hukum Republik Indonesia menerbitkan Sertifikat Merek melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan, merek JAWAPES tercatat dengan Nomor Pendaftaran IDM001414196 dan Tanggal Penerimaan 6 Juli 2025. Pemegang hak merek adalah Perkumpulan Jaringan Warga Peduli Sosial, yang berkantor pusat di Jl. Ketintang Baru II-14A, Surabaya, Jawa Timur.
Perlindungan merek tersebut berlaku selama 10 tahun, terhitung sejak 6 Juli 2025 hingga 6 Juli 2035, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JAWAPES Indonesia, H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb, menyatakan bahwa pendaftaran merek ini merupakan bagian dari upaya memperkuat landasan hukum organisasi secara nasional.
“Terdaftarnya merek JAWAPES di Kemenkumham menjadi bukti keseriusan kami membangun organisasi yang profesional, legal, dan akuntabel. Perlindungan hukum ini penting untuk menjaga identitas dan marwah JAWAPES di seluruh Indonesia,” ujar Edy saat ditemui di Surabaya, Kamis (15/1/2026).
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP JAWAPES, Rizal Diansyah Soesanto, S.T., CPLA, menilai legalitas merek merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan dan pengembangan organisasi.
“Legalitas merek menjadi pijakan hukum bagi seluruh aktivitas JAWAPES, baik di bidang sosial, kemanusiaan, maupun advokasi, agar berjalan sesuai aturan dan memiliki kepastian hukum,” kata Rizal.
Sertifikat merek JAWAPES ditandatangani oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis atas nama Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan pejabat penandatangan Fajar Sulaeman Taman, M.Si., M.IPLaw.
Dengan terbitnya sertifikat tersebut, JAWAPES kini memiliki dasar hukum yang sah untuk melindungi merek dan identitas organisasinya dari potensi penyalahgunaan atau klaim sepihak, sekaligus memperkuat eksistensi organisasi dalam menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat.







