Jawab Keresahan Warga: PemDes Ngerong Pasang Banner Larangan Berjualan Miras Dan Narkoba Di Gempol 9

Penulis : Hadi

PASURUAN, tretan.news – Langkah preventif dilakukan Pemdes Ngerong Kecamatan Gempol,kabupaten Pasuruan,keberadaan kafe di ruko 9 yang disinyalir sebagai tempat peredaran miras dan narkoba bikin resah warga, menanggapi keresahan masyarakat PemDes Ngerong memasang 3 Banner yang isinya “himbauan larangan menjual, membawa minuman beralkohol dan, serta jam operasional warung kopi/kafé pukul 00.00 WIB (12 malam)”.

Pemasangan tersebut di lakukan pada Senin ( 14/07/2025 ) kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh kepala Desa Ngerong H. Jemik Sadiman melibatkan seluruh perangkat desa, serta muspika kecamatan Gempol.

Kades Ngerong H Jemik Sadiman menyampaikan, pemasangan banner himbauan di ruko Gempol 9 bertujuan menciptakan suasana kondusif di wilayahnya terutama kawasan Ruko gempol 9.

“Banner yang kita pasang di ruko Gempol 9 menjaga dan menciptakan suasana wilayah Gempol khusus di Ngerong aman dan tentram,” ujarnya

Pria yang akrab di panggil abah Jemik ini menambahkan, apabila pihak warung kopi/café melanggar himbauan tersebut, maka pihaknya tidak segan segan untuk melakukan penutupan usaha.

“Saya berharap semua pihak dapat mematuhi himbauan larangan ini,terutama para pengelola yang ada di Gempol 9,demi kelangsungan usahanya,dan yang terpenting wilayah Gempol bisa kondusif,” tegasnya

Sementara itu Imam Ghozali ketua paguyuban pedagang kopi/kafe Gempol9 yang di konfirmasi menejelaskan, pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan Pemdes Ngerong,yang bertujuan untuk kebaikan dan kelangsungan usaha pedagang.

“Sebelum pemasangan banner kami memang Sudah ada perjanjian dengan pihak dusun yakni musyawarah, dimana jam buka 19.30-02.00, lebih dari itu akan dikenai sangsi denda sebesar Rp500 ribu, selama ini perjanjian itu tidak sepenuhnya dijalankan oleh para pedagang,masih banyak yang membandel,” terangnya

“Saya berharap dengan adanya himbauan larangan ini,semua pedagang yang ada dikawasan Gempol9 bisa menjalankan dan mematuhi larangan tersebut,” pungkasnya.

Dari pantauan awak media di lokasi,tiga banner yang di pasang berada di pintu masuk,pintu keluar dan di dalam lokasi warkop, pelaksanaan kegiatan berjalan lancar dan tidak ada persoalan karena sudah ada komunikasi dengan pihak pengelola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *