SURABAYA, tretan.news – Proses pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Timur di masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencapai 100 persen.
Dari hasil pemantauan, ada 5 daerah yang terdapat calon tunggal Cakada atau melawan kotak kosong. Yakni, Kabupaten Gresik, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya dan Kota Pasuruan.
Sementara, seluruh kota dan kabupaten yang lain, terpantau terdapat dua sampai tiga Cakada. Di Jawa Timur tidak terdapat Cakada dari jalur independen.
Soal lima daerah yang terdapat kotak kosong, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) memutuskan untuk memberikan perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.
Anggota KPU Jatim, Choirul Umam, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan tambahan bagi calon potensial yang mungkin tertinggal dalam proses pendaftaran.
“Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga har,” ujar Umam.