Pamekasan, tretan.news – Sebanyak 62 unit sepeda motor hasil razia dan temuan kini diamankan di Mapolres Pamekasan. Warga yang merasa kehilangan kendaraan atau pernah terjaring tilang namun belum mengambil motornya diminta segera melakukan pengecekan mulai Rabu (12/2/2026).
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor atau kendaraannya terjaring razia namun belum diambil, agar segera melakukan pengecekan,” ujar Ipda Yoni, Rabu (12/2/2026).
Ia menegaskan, proses pengecekan dan pengambilan kendaraan dilakukan tanpa dipungut biaya.
“Proses pengecekan dan pengambilan barang bukti ini tidak dipungut biaya atau gratis, kecuali untuk denda tilang yang memang harus diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memastikan kendaraan kembali kepada pemilik sah, masyarakat diminta datang langsung ke Kantor Satlantas Polres Pamekasan dengan membawa dokumen pendukung lengkap, yakni STNK, BPKB, serta KTP asli sesuai nama yang tertera di surat kendaraan.
Jika diwakilkan, wajib membawa surat kuasa. Sementara bagi kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang, pemilik harus melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan verifikasi awal melalui kanal media sosial resmi Humas Polres Pamekasan di Instagram dan TikTok. Warga yang merasa datanya tercantum diharapkan segera mendatangi Kantor Satlantas Polres Pamekasan.
Layanan pengambilan kendaraan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, di Kantor Satlantas Polres Pamekasan.







