Inspektorat Pamekasan Usut Dugaan Rangkap Jabatan Guru dan Perangkat Desa

Pamekasan, tretan.news Inspektorat Kabupaten Pamekasan bergerak cepat menyikapi laporan dan pemberitaan sejumlah media online yang menyoroti dugaan rangkap jabatan oleh seorang berinisial HR, Kamis (26/6/2025).

Inspektorat akan memanggil HR bersama kepala desa atau perwakilan pemerintah Desa Nyalabu Laok, pemanggilan tersebut akan dilakukan untuk meminta klarifikasi atas dugaan rangkap jabatan oleh HR.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena HR diduga menerima penghasilan ganda dari dua sumber keuangan negara, yakni sebagai guru dan sekaligus sebagai perangkat desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, HR tercatat sebagai tenaga pendidik di SDN Rongdelem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, dengan nomor NUPTK: 9744761662200022, dan SIMPKB: 201502383810.

Namun dalam waktu bersamaan, HR juga diduga menjabat sebagai perangkat di Pemerintah Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dugaan rangkap jabatan ini menjadi perhatian karena berpotensi menyalahi aturan administrasi kepegawaian dan tata kelola pemerintahan desa. Jika terbukti, hal tersebut juga bisa berdampak pada keabsahan penerimaan gaji dari dua instansi yang berbeda.

Inspektorat Pamekasan melalui Inspektur Pembantu (Iban) V Investigasi, Imam Ansory, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah awal klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Ia mengatakan sudah melakukan konfirmasi terhadap Kepala Sekolah, Kepala Desa Nyalabu Laok, dan juga sudah berkoordinasi dengan Camat Kota Pamekasan, pada Senin (23/6/25).

“Saya sudah minta berkas HR ke Kepala Desa Nyalabu Laok, mulai dari SK pengangkatan sampai SK pengunduran diri. Namun, kepala desanya terkesan menutup-nutupi, sejak perkiraan dari bulan maret tahun 2025, tetapi sampai detik ini belum ada berkas apapun yang disetor ke Inspektorat,” terang Imam.

Imam Ansory menegaskan bahwa pihak Inspektorat akan menginvestigasi lebih lanjut ke Desa Nyalabuh Laok berkaitan dengan dugaan double job tersebut. Dalam prosesnya, tim Inspektorat akan melibatkan dari pihak Kecamatan sampai nanti menemukan titik terang.

“Kami akan mengumpulkan data dan informasi terkait HR yang double job, seperti dokumen gaji, kontrak kerja, dan bukti lainnya dari Desa dan SDN yang bersangkutan. Jika nanti Inspektorat sudah lakukan investigasi, maka kami akan memberikan informasi kepada awak media,” ujarnya.

Menanggapi kasus ini, pakar hukum sekaligus sekaligus advokat Peradi, Abd Kholis, memberikan pandangannya. Ia menilai, rangkap jabatan yang melibatkan penerimaan pendapatan dari dua lembaga negara jelas tidak dibenarkan secara hukum.

“Kalau memang merangkap jabatan, sebaiknya salah satu yang diambil. Jika menerima dua sumber pendapatan dari negara, keabsahannya perlu ditinjau dari sisi hukum,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika terbukti adanya unsur pelanggaran dan tidak ada pengembalian keuangan negara, maka persoalan ini bisa masuk ke ranah pidana.

“Jika HR sudah mengundurkan diri dari perangkat desa maka harus mengembalikan uang ke desa dihitung selama rangkap jabatan itu dilakukan, jika tidak mengembalikan, maka bisa dipidanakan,” tegasnya.

“Inspektorat Pamekasan segera mengungkapkan temuan ini secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *