Insiden Penganiayaan Berdarah Kembali Terjadi di Pamekasan, Korban Tak Terima Mantan Istrinya Menikah Lagi

Hukum, Kriminal1647 Dilihat

PAMEKASAN, tretan.news – Berselang dalam beberapa hari kembali terjadi insiden penganiayaan berdarah yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Lima hari sebelumnya, pada Sabtu (17/6) peristiwa kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Tampojung Pregih, Kecamatan Waru, hingga korban tewas.

Kasus serupa kembali terjadi, pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB. di Dusun Dua’alas, Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengungkapkan, Kejadian tersebut berawal dari hari Rabu (21/6) sekira jam 16.00 WIB. saksi RC (anak kandung korban inisial M) mendengar suara korban M yang bersiaran menggunakan Loudspeaker milik korban M.

“Dalam siaran itu korban M mengatakan “Mun Milah (mantan istri korban) alakéh polé, lakénah épaté’nah” (kalau Milah menikah lagi, suaminya mau saya bunuh),” ungkap Iptu Sugiarto dalam rilisnya, Kamis (22/6/2023).

Adapun siaran tersebut terdengar lagi oleh saksi RC setelah Solat Maghrib. Kemudian dihari yang sama sekira jam 20.00 WIB. saksi RC akan pergi kerumah tetangganya yang berada di selatan rumah korban M dan ketika melewati depan rumah korban M, saksi RC melihat korban M tergeletak di teras depan rumah.

“Kemudian saksi RC langsung menghampiri korban M, selanjutnya melihat ada darah dan terdapat luka-luka pada tubuh korban setelah di cek korban sudah meninggal dunia,” tuturnya.

Lebih lanjut Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, kronologis singkat terjadinya dugaan Tindak Pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seseorang tersebut.

Pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023 pukul 17.30 WIB setelah sholat maghrib korban M menelepon tersangka Irham (47), selanjutnya tersangka Irham mendatangi rumah korban M.

Baca Juga :  DHIPA ADISTA JUSTICIA KUASA HUKUM DARI PT BALI DANA DHIPA, MENGAJUKAN GUGATAN WANPRESTASI TERHADAP I WAYAN TEREK, CS

Setelah sampai dirumah korban M kemudian tersangka Irham duduk berhadapan dengan korban M diteras depan. Kemudian korban M menanyakan tentang kebenaran mantan istri korban M yang sudah menikah lagi.

“Tersangka Irham menjelaskan bahwa berita tersebut tidak benar namun korban M tidak percaya,” jelas Iptu Sugiarto.

Kemudian terjadilah pertengkaran antara korban M dan Tersangka Irham, dimana Korban M mengalami luka di pergelangan tangan sebelah kanan, dada, dan paha yang diakibatkan oleh celurit yang digunakan oleh Tersangka Irham. Selanjutnya korban M terjatuh mengenai tombak yang terbuat dari besi.

Barang bukti berupa celurit dan tombak tersebut merupakan milik korban M yang saat itu berada dirumah korban M yang terletak di meja teras.

Dan dari situlah tersangka Irham dapat melakukan penganiayaan pada korban M.

Kemudian tersangka Irham membuang barang bukti berupa celurit dan tombak ke parit sebelah rumah korban M dengan maksud agar tidak ketahui oleh tetangga korban M.

Selanjutnya Tersangka Irham kembali lagi kerumah korban untuk mengelap darah yang ada dilantai dengan menggunakan keset.

“Setelah selesai selanjutnya tersangka IR pergi dari rumah korban M dan meninggalkan korban sendirian didepan terasnya dengan kondisi sudah tidak bernyawa,” papar Iptu Sugiarto.

Iptu Sri Sugiarto menambahkan, Setelah menerima laporan dari peristiwa tersebut Anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kejadian tersebut, Anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Sekira pukul 00.30 WIB. Anggota Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka atas nama Irham alamat Dusun Pelan, Desa Larangan Dalam, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan yang pada saat itu berada di rumah korban M untuk melihat olah TKP yang dilakukan oleh Anggota Satreskrim Polres Pamekasan.

“Tersangka mengakui semua apa yang telah dilakukannya beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pembunuhan tersebut,” kata Iptu Sugiarto.

Setelah berhasil menangkap Tersangka barang bukti, tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sampang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah celurit (milik korban M), 1 (satu) buah tombak (milik korban M), 1 (satu) buah baju kaos warna hitam (milik korban M), 1 (satu) buah celana warna crem (milik korban M), 1 (satu) buah ikat pinggang 501 levis warna coklat crem (milik korban M), 1 (satu) buah keset (milik korban M), dan Visum Et-Repertum.

Tersangka Irham dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP Penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *