IKA Unair dan Peradi Gresik Gelar Konsultasi Hukum untuk Masyarakat

Berita, Hukum34 Dilihat

GRESIK, tretan.news — Ikatan Alumni Universitas Airlangga (IKA Unair) bersama Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Gresik menggelar kegiatan bertema “Konsultasi Hukum Bersama Masyarakat” di halaman Wahana Ekspresi Pusponegoro (WEP), Gedung Pusponegoro, Kabupaten Gresik, Minggu (1/2/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB tersebut terbuka untuk masyarakat umum dan bertujuan memberikan edukasi serta ruang konsultasi hukum secara langsung kepada warga.

Acara dibuka oleh Ketua DPC Peradi Gresik, Dr. Kukuh Prambodo, S.H., M.H., yang menyampaikan materi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dalam pemaparannya, Dr. Kukuh menjelaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia.

“KUHP dan KUHAP yang baru tidak hanya menggantikan hukum peninggalan kolonial, tetapi membawa paradigma baru yang lebih berkeadilan, humanis, serta sejalan dengan nilai Pancasila dan hak asasi manusia,” jelas Dr. Kukuh.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap regulasi baru tersebut penting bagi masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus menjadi bekal bagi advokat dalam mengawal penegakan hukum yang adil.

Sementara itu, Koordinator Peradi Gresik, H. M. Gufron, S.H., menilai kegiatan konsultasi hukum tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan literasi hukum.

“Kegiatan ini memberikan wawasan hukum kepada masyarakat Gresik agar memiliki pemahaman yang cukup sebelum mengambil tindakan hukum apa pun,” ujar H. M. Gufron.

Ia berharap, kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk kontribusi Peradi Gresik dan IKA Unair dalam mendekatkan hukum kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *