Tulungagung, tretan.news – Ketika Perikatan Diuji di Meja Hakim
Secara hukum perdata, perikatan lahir dari kesepakatan yang mewajibkan pihak untuk memberi, berbuat, atau tidak berbuat sesuatu.
Jika benar telah terjadi kesepakatan Rp80 juta, disertai pembayaran sebagian Rp40 juta, maka relasi hukum itu secara prinsip telah berdiri.
Pertanyaan berikutnya menjadi sangat teknis sekaligus menentukan: apakah sisa pembayaran yang tidak dipenuhi dapat dikategorikan sebagai wanprestasi?
Di sinilah peran bukti menjadi sentral. Dalam praktik modern, komunikasi elektronik termasuk percakapan pesan singkat dan bukti transfer sering kali menjadi penentu arah perkara.
Hakim akan menilai apakah bukti tersebut cukup menunjukkan adanya kesepakatan final yang mengikat secara hukum.
Namun, perkara ini tidak hanya berbicara tentang wanprestasi. Perubahan nilai honorarium dari Rp250 juta hingga Rp80 juta membuka ruang tafsir: apakah perubahan itu dituangkan dalam perjanjian tertulis atau sekadar kesepakatan lisan yang dipertegas lewat komunikasi digital?
Pertanyaan ini penting, karena transparansi kontrak menjadi jantung dari kepastian hukum dalam jasa profesional.
Antara Kerugian Materiil dan Luka Reputasi
Selain tuntutan sisa honorarium, gugatan juga memuat kerugian immateriil sebesar Rp250 juta. Dalam praktik peradilan, tuntutan immateriil kerap menjadi bagian paling sulit dibuktikan.
Reputasi, tekanan psikologis, atau dampak profesional bukanlah angka yang mudah diukur, sehingga sering kali bergantung pada penilaian proporsional majelis hakim.
Dalam banyak putusan, kerugian immateriil cenderung disesuaikan dengan tingkat pembuktian konkret.
Artinya, nominal besar tidak selalu berbanding lurus dengan peluang dikabulkan, melainkan harus disokong argumentasi yang meyakinkan tentang dampak nyata yang dialami penggugat.
Dimensi Etika: Lebih dari Sekadar Tagihan
Di balik dalil hukum, perkara ini mengandung refleksi etis yang relevan bagi dunia advokat dan pelaku usaha.
Hubungan profesional berbasis kepercayaan menuntut transparansi honorarium, kejelasan kontrak, dan komitmen pada kesepakatan.
Ketika salah satu unsur itu retak, sengketa bukan hanya merusak hubungan kerja, tetapi juga menimbulkan preseden bagi praktik profesional di daerah.
Putusan nantinya berpotensi menjadi rujukan lokal: apakah kesepakatan elektronik cukup kuat untuk menegaskan perikatan honorarium? Dan sejauh mana etika bisnis memengaruhi penilaian hakim terhadap kewajiban yang belum dipenuhi?
Pusaran Litigasi yang Lebih Luas
Menariknya, pihak tergugat juga diketahui tengah menghadapi perkara perdata lingkungan hidup dengan nomor 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg, termasuk eksepsi gugatan kabur dan gugatan balik atas dugaan pencemaran nama baik.
Keberadaan beberapa perkara sekaligus memberi konteks tambahan: bahwa sengketa honorarium ini berdiri di tengah dinamika litigasi yang lebih kompleks, yang secara tidak langsung dapat memengaruhi persepsi publik terhadap reputasi bisnis.
Menunggu Jawaban di Ruang Sidang
Pada akhirnya, perkara ini akan diuji pada tiga titik utama: keabsahan kesepakatan honorarium, bukti wanprestasi, dan proporsionalitas ganti rugi.
Jika bukti komunikasi dan transfer mampu menunjukkan kesepakatan final Rp80 juta, peluang gugatan materiil memiliki dasar yang cukup.
Namun, untuk kerugian immateriil, semua akan bergantung pada penilaian subjektif sekaligus rasional majelis hakim.
Hingga kini, proses persidangan masih berjalan dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada semua pihak.
Di ruang sidang yang sama, hukum dan etika profesional kini berjalan berdampingan, menunggu satu hal yang paling dinanti: kepastian.
Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Media tretan.news memuatnya sebagai bagian dari ruang kebebasan berekspresi dan dialektika publik. Pandangan dalam tulisan ini tidak mewakili sikap redaksi.
Surabaya, 22 Februari 2026.
Penulis : EKO GAGAK







