PASURUAN, Tretan.news – Pasuruan-Jatim*- Beberapa ketua Lembaga Swadaya Masyarakat melakukan aksi protes didepan gedung DPRD Kabupaten Pasuruan yang akan mengesahkan Raperda RTRW kabupaten Pasuruan. Dengan melepas bajunya mereka menyuarakan tuntutannya, hanya satu “Hentikan pengesahan Raperda RTRW 2023-2043” karena beberapa poin yang akan disyahkan disinyalir berbau titipan para pengusaha dan pemodal..(08-05-2023).
Dalam orasinya Lujeng Sudarta dengan lantang bersuara “Kami tegas menolak penetapan RTRW hari ini karena perda RTRW yang akan disahkan banyak kelemahan dan disinyalir cenderung berpihak pada pemodal atau investor serta merugikan kepentingan masyarakat.” ungkapnya.
Setelah orasi beberapa saat para pengunjuk rasa di persilahkan masuk untuk bertemu ketua DPRD Sudiono Fauzan,serta wakil ketua Andri Wahyudi dan Rusdi Sutedja, nampak juga sekda Bapak Yudha ikut menerima para pengunjuk rasa.
Di dalam ruang ketua dewan pun para pengunjuk rasa tetap mengatakan tunda pengesahan Raperda RTRW 2023-2043.
Bahkan Lujeng Sudarta setelah membaca draf Raperda, mensinyalir dan menduga pasal penindakan dengan pidana sengaja dihilangkan bagi pelanggar tata ruang . Dalam perda yang lama saja belum ada satupun pelanggar RTRW yang dicabut izinnya atau dipidana, apalagi ini dihilangkan. Jadi kalau ini dipaksakan untuk disyahkan, maka jangan salahkan kami kami kalau ada dugaan Perda RTRW ini ada titipan..papar Lujeng.
Kalau tidak salah dalam perda no 12 tahun 2010 Pasal 75 ,
Ayat 4 , Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dan dilengkapi dengan izin, atau yang perizinannya tidak berlaku lagi atau yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi adminstratif, sanksi pidana penjara, dan/atau sanksi pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku….izz