Pamekasan, tretan.news – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE yang jatuh pada tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan memberikan Remisi Khusus (RK) I kepada narapidana asal Malaysia yang sedang menjalani masa pidana di lapas setempat.
Narapidana yang menerima remisi tersebut adalah OH KING GUAN BIN OH YONG GE, seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaannya. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan di Aula Lapas Narkotika Pamekasan, Senin (12/5/2025).
Acara penyerahan remisi berlangsung dengan khidmat dan penuh makna, tetap mengedepankan prinsip pembinaan yang humanis dan bermartabat. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, Bapak Rikie Noviandi Umbaran, bersama Kepala Sub Seksi Registrasi, Bapak Hendra Dwi Putra, yang turut hadir untuk menyaksikan momen tersebut.
Remisi yang diberikan kepada OH KING GUAN BIN OH YONG GE adalah remisi selama 2 bulan. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi aktifnya dalam berbagai program pembinaan di Lapas Narkotika Pamekasan serta perilaku baik yang telah ditunjukkannya sepanjang menjalani masa pidana.
Remisi Khusus (RK) I merupakan kebijakan yang diberikan kepada narapidana yang merayakan hari besar keagamaan, seperti halnya Hari Raya Waisak, dan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bapak Rikie Noviandi Umbaran, Kepala Seksi Pembinaan Narapidana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi lebih sebagai bentuk motivasi agar narapidana terus berusaha memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan penuh kesungguhan.
Menurutnya, pemberian remisi juga merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang memberikan kesempatan bagi setiap narapidana untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, tanpa memandang latar belakang kewarganegaraan atau agama.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas komitmen warga binaan yang terus berproses dalam pembinaan. Baik secara spiritual, mental, maupun sosial. Ini juga menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan memberikan ruang bagi setiap narapidana untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik, tanpa memandang kewarganegaraan ataupun latar belakang keagamaannya,” jelas Bapak Rikie Noviandi Umbaran.
Lebih lanjut, Bapak Rikie menambahkan bahwa pemberian remisi pada momen-momen keagamaan seperti Hari Raya Waisak ini adalah salah satu cara negara menunjukkan perhatian terhadap hak-hak narapidana. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim pembinaan yang lebih kondusif di dalam lembaga pemasyarakatan, di mana setiap narapidana dapat merasakan keadilan dan kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Pemberian remisi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat nilai-nilai toleransi dan kemanusiaan. Sebab, dalam sistem pemasyarakatan yang lebih inklusif dan berkeadilan, semua narapidana, baik WNA maupun warga negara Indonesia, memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan baik,” tambahnya.
Dengan diberikan remisi, diharapkan narapidana dapat semakin termotivasi untuk terus berperilaku kooperatif, taat terhadap tata tertib, dan aktif dalam mengikuti berbagai program pembinaan yang tersedia di Lapas Narkotika Pamekasan. Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat mempercepat proses reintegrasi sosial para narapidana setelah mereka menyelesaikan masa pidana.