Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi, Lapas Narkotika Pamekasan Berikan Remisi bagi 639 WBP

Berita, Hukum, Religi393 Dilihat

Pamekasan,tretan.news Dalam rangka memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan turut berpartisipasi dalam acara pemberian remisi khusus serta pengurangan masa pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Acara tersebut dilaksanakan secara simbolis dan serentak di seluruh Indonesia melalui sambungan Zoom Meeting bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Acara tersebut dipusatkan di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (28/3/2025).

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Setelah itu, dilaksanakan pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberian remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas, Yulius Sahruzah.

SK pemberian remisi tersebut kemudian diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Agus Andrianto, yang juga memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut.

Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto mengingatkan pentingnya layanan pembinaan di Unit Pelaksana Teknis sebagai syarat pemberian remisi bagi warga binaan. Beliau menekankan agar pemberian remisi dilakukan secara selektif, dengan mempertimbangkan potensi dampaknya terhadap masyarakat.

“Saya memohon kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan agar lebih selektif dalam memberikan remisi. Pemberian remisi ini harus dibatasi, terutama pada kasus yang berpotensi mempengaruhi masyarakat secara luas. Pemberian remisi ini juga merupakan bentuk penghargaan bagi Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan positif serta mengikuti program pembinaan dengan baik,” kata Menteri Agus.

Selain itu, beliau juga menyoroti pentingnya peran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung kebijakan nasional, khususnya dalam hal ketahanan pangan. Menurutnya, kementerian ini memiliki peran signifikan dalam mewujudkan ketahanan pangan di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT), salah satunya melalui program-program pembinaan berbasis ketahanan pangan.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menggagas 13 Program Akselerasi, salah satunya mendukung kebijakan Presiden dan Wakil Presiden untuk mewujudkan ketahanan pangan di seluruh Unit Pelaksana Teknis. Harapannya, program pembinaan berbasis ketahanan pangan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan bahan makanan di unit-unit pelaksana,” tambahnya

Sementara itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi, memberikan keterangan terkait pemberian remisi di Lapas Pamekasan. Sebanyak 639 WBP Lapas Narkotika Pamekasan menerima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 636 WBP menerima Remisi Khusus I (RK I), sementara 3 WBP lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II).

Fathorrosi juga menjelaskan bahwa seluruh WBP yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat administrasi dan substantif, yang mencakup pendaftaran dalam Sistem Database Pemasyarakatan dan kewajiban untuk mengikuti program pembinaan secara bertahap.

“Ada sebanyak 639 WBP kami yang menerima Remisi Khusus, yaitu RK I sebanyak 636 WBP, dan RK II sebanyak 3 WBP. Seluruh WBP yang menerima remisi ini telah memenuhi syarat administrasi yaitu terdaftar dalam Sistem Database Pemasyarakatan substantif dan syarat substantif mencakup kewajiban para WBP untuk mengikuti program pembinaan secara bertahap,” ujar Fathorrosi.

Dengan demikian, pemberian remisi ini tidak hanya menjadi sebuah penghargaan bagi WBP yang menunjukkan perubahan positif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya untuk terus mendorong kualitas pembinaan di lingkungan pemasyarakatan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *