Harapan Baru, Pendamping PKH Sampang Resmi Sandang Status ASN-PPPK

Berita18 Dilihat

SAMPANG, Tretan.News – Suasana haru bercampur bangga mewarnai prosesi pengangkatan dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sosial Republik Indonesia di Kabupaten Sampang.

Dalam momentum bersejarah tersebut, seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Sampang resmi dilantik serta diambil sumpah jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK. Tak terkecuali para pendamping PKH di Kecamatan Kedungdung yang selama ini setia mengabdi dan mendampingi masyarakat penerima manfaat.

Pelantikan ini menjadi tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat sebagai bentuk penghargaan sekaligus penguatan peran tenaga teknis di lingkungan Kemensos RI.

Hakim pendamping pkh korcam kedungdung melalui bagian advokasi, Turhan, pendamping PKH dan juga asal Kecamatan Kedungdung yang kini resmi menyandang status ASN-PPPK, mengaku sangat bersyukur dan tidak mampu menyembunyikan rasa harunya.

“Alhamdulillah, perjuangan panjang kami akhirnya terbayar. Ini bukan hanya kebanggaan pribadi, tetapi juga amanah besar untuk tetap berkomitmen melayani masyarakat penerima manfaat PKH di Sampang,” ungkapnya penuh haru. Jumat (3/10/25).

Ia menilai, pengangkatan pendamping PKH menjadi ASN-PPPK akan semakin memotivasi semangat kerja sekaligus memperkuat program penanggulangan kemiskinan yang digagas pemerintah.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna The Brilliant Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Imam Syairi, turut menyampaikan rasa bahagia dan memberikan ucapan selamat atas capaian tersebut.

“Semoga Mas Turhan lebih amanah dan bisa membantu menuntaskan persoalan yang ada di desa kami. Selamat juga untuk semua pendamping PKH lainnya, semoga tetap istiqamah dalam menjalankan tugas,” harapnya.

Dengan status baru sebagai ASN-PPPK, para pendamping PKH kini mengemban tanggung jawab yang lebih besar dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga miskin yang menjadi fokus utama program sosial Kementerian Sosial RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *