MALANG, tretan.news – Peluang bakal calon kepala daerah jalur non parpol Heri Cahyono dan Rizky Wahyu Utomo (HC-Rizky Boncel) kembali terbuka. Itu setelah Majelis Hakim Bawaslu Kota Malang mengabulkan tuntutan pasangan calon itu untuk dilakukan verifikasi ulang persyaratan dukungan oleh KPU Kota Malang.
Berdasarkan Petikan Putusan Nomor Register: 001/PS. REG/35.3573/VI/2024 majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon pasangan HC-Rizky Boncel untuk sebagian. Isinya yakni membatalkan Berita Acara Nomor: 246/PL.02.2-BA/3573/2024 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota pada Tanggal 18 Juni 2024.
Ketua Majelis Hakim M Arifudin sebagai Ketua Majelis Hakim Musyawarah Terbuka juga mengatakan, bahwa bahwa majelis hakim memerintahkan kepada termohon (KPU) memberikan data dukungan by name sejumlah 13. 366 dukungan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dikarenakan perbedaan data input Silon dukungan dengan dokumen dukungan pemohon berupa form B.1 KWK-Perseorangan yang ditempeli E-KTP paling lama 1 x 24 jam sejak putusan dibacakan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk membuka akses silon pemohon paling lama 1×24 jam sejak pemohon telah mencocokan data dukungan,” lanjut Arif membacakan keputusan sidang kemarin.
Tidak itu saja, tim HC-Rizky Boncel juga diperintahkan mengunggah ke dalam Silon data dukungan yang sudah dilakukan pencocokan paling lama 2×24 jam sejak akses silon pemohon dibuka. KPU pun diperintahkan melakukan kembali verifikasi administrasi terhadap data dukungan yang telah diunggah ke dalam Silon.
Terhadap hal ini Heri Cahyono yang kemarin hadir dalam sidang putusan mengaku lega. Ia meyakini jika apa yang dimohonkannya sejak awal terkait sengketa ini bisa diputuskan secara adil oleh Bawaslu Kota Malang.
“Karena yang kami alami adalah force majeur. Silon memang terkendala saat itu, bukan salah KPU memang,” papar Heri.
Setelah mendengar seluruh permohonan dikabulkan, Heri mengaku ia dan timnya sudah siap melaksanakan apa yang diperintahkan dalam putusan. Termasuk melakukan verifikasi administrasi secara manual dan kembali mengunggah ke dalam Silon.
Ia meyakini tidak ada lagi masalah dalam administrasi syarat dukungan yang akan dialami. Karena dia memastikan seluruh data dukungan adalah asli.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Malang Divisi Hukum dan Pengawasan Konstantinus Naranlele menjelaskan akan menghormati dan menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan Bawaslu Kota Malang sebagai majelis hakim kemarin.
Terhadap instruksi membuka silon dan menyerahkan kembali data by name dukungan perseorangan HC-Rizky Boncel, pihaknya juga akan segera menindaklanjuti.
“Tentu ada prosesnya, kami diberi waktu 1×24 jam setelah petikan putusan diserahkan kepada kami. Dan segera malam ini juga (kemarin malam) akan kami laporkan ke KPU provinsi dan pusat. Agar ada acuan tindaklanjut. Semua akan kami laksanakan yang diputuskan itu,” tegas Konstan.