GRESIK, tretan.news – Gugatan Pemohon Kandas, Yani-Alif Tinggal Tunggu Pelantikan 20 Februari,Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2024 yang diajukan oleh M. Ali Murtado.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wabup Gresik yang diajukan Pemohon Gerakan Persatuan Pribumi (Genpabumi) tidak dapat diterima alias kandas. Dengan demikian, pasangan Bupati Fandi Akhmad Yani-Wabup Asluchul Alif yang terpilih di Pilkada 2024 lalu tinggal menunggu pelantikan serentak di Istana Negara.
Pelantikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto direncanakan pada 20 Februari 2025 nanti.
Amar Putusan Nomor 131/PHPU.BUP-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu (5/2/2025).
Suhartoyo menyebutkan, permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam Undang-Undang 10/2016 dan Peraturan MK 3/2024.
Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Gresik telah dilaksanakan pada 8 Januari 2025 lalu. Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2752 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik, bertanggal 4 Desember 2024.
Pemohon menyebutkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik Tahun 2024 Nomor Urut 01 Fandi Ahmad Yani dan Asluchul Alif sejumlah 366.944.
Sementara perolehan Kotak Kosong 247.479 suara dengan jumlah suara tidak sah 35.749 suara dan total keseluruhan hak pilih 650.172 dan DPT 971.740.
“Atas putusan MK, selanjutnya KPU Gresik menunggu salinan putusan dari MK dan arahan dari KPU RI,” kata Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, kepada awak media.
la menyatakan, pihaknya bersama KPU kabupaten/kota telah menyiapkan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Namun, untuk jadwal penetapan pasangan Yani-Alif masih menunggu instruksi dari KPU RI.
“Kita melakukan penetapan pasangan Yani-Alif sebagai calon bupati dan wakil bupati Gresik terpilih setelah mendapatkan instruksi dari KPU RI,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Yani-Alif, Imam Munawar, menyampaikan ada sejumlah pertimbangan hakim MK menolak gugatan PHPU Pilkada Gresik 2024 yang diajukan M Ali Murtado.
“Pemohon tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, tidak ada relevansi, dan permohonan kabur,” pungkasnya.