SURABAYA, tretan.news – Melalui Ketua DPD Grib Jaya Jawa Timur, H. Miftahul ulum. Menyatakan bahwa, penetapan tersangka terhadap tokoh nasional Dahlan Iskan adalah sebuah kriminalisasi. Pernyataan itu di sampaikan melalui akun media sosial DPD Grib Jaya Jawa Timur. Jumat (11/07/2025) pagi.
“Kami dari DPD Grib Jaya Jawa Timur menyatakan sikap tegas, berdiri di belakang tokoh nasional Dahlan Iskan. Atas upaya kriminalisasi dan penuh kejanggalan dalam proses hukum, yang sedang dihadapinya,” Tegas H. Miftahul Ulum.
DPD Grib Jaya Jawa Timur juga menduga adanya indikasi kuat, bahwa proses hukum yang sedang berjalan menyerupai skenario kriminalisasi, yang bertujuan untuk membela pihak tertentu.
“Sudah jelas, Jawa pos tidak memiliki legal standing, untuk melaporkan Bu Nani Wijaya dan Abah Dahlan Iskan, karena direksi Jawa pos tidak memiliki hak apapun di PT tersebut. Tapi dipaksakan kasus ini berjalan, sampai menjadikan mereka tersangka,” sambung Ketua DPD Grib Jaya Jawa Timur itu.
H. Ulum juga menyampaikan, bahwa Mabes Polri telah memberikan rekomendasi kepada Polda Jatim, untuk melakukan pemeriksaan lanjutan secara mendalam dan hati-hati. Namun, belum tuntas rekomendasi itu dilaksanakan, Polda Jatim justru langsung menetapkan tersangka.
Yang di anggap janggal pula oleh DPD Grib Jaya Jawa Timur, “Anehnya yang tau penetapan tersangka justru media Online, bukan pihak terkait. Apakah ini karena akan adanya mutasi jabatan Dirkrimum Polda Jatim?. Ada kesan, penetapan tersangka harus diwujudkan, sebelum Dirkrimum Polda Jatim pindah jabatan,” Tandas H. Ulum.
Ia menganggap bahwa ini bukan hanya soal hukum, tetapi ini juga soal moral yang dimiliki penyidik di Polda Jatim. H. Ulum juga menyatakan bahwa Grib Jaya akan turun ke jalan, jika terbukti ada oknum yang bermain dalam upaya menjatuhkan Dahlan Iskan.