Giliran Kabid Koperasi UKM Diskoperindag Gresik Ditahan, Kejari Terkesan Istimewakan Tersangka

GRESIK, tretan.news – Kejaksaan negeri (Kejari) Gresik menahan tersangka Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kamis (10/10/2024).

Siska ditahan dalam perkara dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan APBD-Perubahan 2022 Rp 17,6 miliar.

Siska keluar dari ruang pidana khusus (Pidsus) pukul 20.25 WIB dengan memakai rompi oramye. Dia akan ditahan.di rumah tahanan (Rutan) Banjarasari, Kecamatan Cerme selama.20 hari kedepan terhitung sejak dilakukan penahan Kamis (10/10/2024).

Sebelumya Siska diperiksa penyidik Pidsus mulai pukul 13.00 WIB.

Proses penahanan Siska pun menuai protes sejumlah wartawan yang meliput. Sebab, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda melarang wartawan baik cetak, online, maupun televisi mengambil gambar terlalu dekat.

“Saya minta tolong, jangan ambil gambar terlalu dekat karena tersangka proaktif, punya anak kecill,” ucap Aliifin kepada wartawan.

Wartawan yang meliput pun protes. Mereka mempertanyakan apa bedanya tersangka Siska dengan tetsangka lain yang sama-sama tersandung kasus korupsi.

“Apa bedanya dengan tersangka lain?,” protes sejumlah wartawan yang meliput.

Proses penahan Siska yang terkesan diistimewakan juga terkesan berbelit-belit. Siska tak kunjung dikeluarkan ke mobil tahanan karena wartawan dianggap mengambil gambar terlalu dekat.

Kasi Pidsus pun berakali kali keluar ruangan dan berkata tak akan keluarkan tersangka Siska jika tetap mengambil gambar terlalu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *