PAMEKASAN, Tretan.news – Dalam hitungan jam Unit Reskrim Polsek Palengaan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial S (37), warga Desa Rombuh, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada awal November 2024.
Menurut keterangan Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, kronologi kejadian bermula pada Minggu (3/11) sekitar pukul 03.00 WIB, korban yang bernama Sarman, warga Desa Rombuh, sedang tidur di dalam surau miliknya. Sepeda motor milik korban diparkir tidak jauh dari surau tersebut dalam keadaan terkunci setir.
“Kemudian korban dibangunkan oleh istrinya dan mengatakan bahwa sepeda motor nya tidak ada (hilang/dicuri),” jelas Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto.
Pada Rabu (6/11), lanjut Kasihumas, korban menerima informasi bahwa kendaraan miliknya dicuri oleh pelaku berinisial S. Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Palengaan pada Kamis (7/11) sekitar pukul 02.30 WIB.
Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Palengaan bersama anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyidikan dan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Pada Kamis (7/11) sore, Unit Reskrim Polsek Palengaan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Palengaan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial S,” kata Kasihumas, AKP Sri Sugiarto.
Kemudian petugas langsung melakukan interogasi, dan pelaku mengakui perbuatannya bahwa dirinya telah mencuri sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polsek Palengaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3a KUHP.
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang berharga, terutama kendaraan bermotor, untuk menghindari tindakan kriminal serupa.