Gerak Cepat Polisi, Kasus Curanmor di Sampang Dua Pelaku Dibekuk

SAMPANG, Tretan.News – Jajaran Polsek Camplong, Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, SH, pada keterangan persnya, Rabu (31/12/2025).

Peristiwa pencurian tersebut menimpa Agus Siswanto (49), warga Desa Maesan, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, yang juga bertindak sebagai pelapor sekaligus korban. Kejadian berlangsung pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB.

“Korban memarkir sepeda motor Yamaha Vixion miliknya di sebuah gubuk tempat tinggal tukang yang sedang melaksanakan pembangunan Masjid Al Ittihad. Saat korban tertidur, sepeda motor beserta dua unit handphone miliknya diketahui telah raib,” ungkap AKP Eko Puji Waluyo.

Korban baru menyadari kehilangan tersebut setelah dibangunkan oleh seseorang yang memberitahukan bahwa sepeda motornya dibawa orang tak dikenal. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Camplong Iptu Bambang Budiyanto, SH, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, dua terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Karang Loh, Desa Dharma Camplong.

“Dua tersangka berinisial AA (33) dan ZA (32), yang merupakan warga setempat, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya diserahkan ke Satreskrim Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernopol P 5135 IN sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan, terutama di malam hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *